SuaraJabar.id - Polisi menangkap sejumlah anggota geng motor yang menganiaya anak di bawah umur di Kota Cimahi. Mereka adalah MAM (21), MNA (19), IS (21) dan AR (17).
Anggota berandalan bermotor itu sebelumnya menyerang dua anak dibawah umur di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun dari empat tersangka, polisi hanya menghadirkan tiga tersangka saat gelar pekara di Mapolres Cimahi pada Kamis (26/1/2023) yakni MAM, MNA dan IS. Sedangkan tersangka AR telah berhasil dilakukan diversi.
"Hasil penyelidikan Satreskrim sampai hari ini berhasil mengamanakn empat tersangka. Yang pertama inisial MAM, MNA, IS dan AR. Dari empat tersangka ini diperoleh keterangan bawha mereka bagian dari kelompok motor GBR," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Baca Juga: Potret Masa Lalu Betrand Peto dan Kakak Kandungnya Jadi Sorotan, Netizen: Mukanya Mirip Banget
Insiden penyerangan itu terjadi ketika dua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang gerombolan bermotor. Korban dihentikan lalu ditendang hingga terjatuh, lalu dianiaya para tersangka menggunakan senjata
tajam.
"Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan tanggan kanannya," ujar Aldi.
Dalam perkara ini, tersangka MAM berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit lalu memukulnya menggunakan pipa besi ke arah kepala korban. Untungnya korban masih mengenakan helm.
Kemudian MNA berperan membacok korban menggunakan cerulit hingga mengenai bagian punggung. Tersangka IS juga menghujamkan senjata tajam jenis pisau belati, lalu AR memukul kepala korban menggunakan stic baseball.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.
Baca Juga: Kisah Seorang Bocah Pengidap Sakit Ginjal yang Sembuh Gara-Gara Dibelikan HP Baru
Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan satu pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.
Berita Terkait
-
Adu Serpak Terjang Anak Hotma Sitompul dan Hotman Paris, Dua Rival Bebuyutan
-
Ditangkap! Pria Misterius di Kelapa Gading Jakut Teror Warga Pakai Panah, Apa Motifnya?
-
5 Top Sunscreen di Indomaret, Ekonomis Cocok buat Anak Sekolahan
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Dikerubungi Anak SMA, Anies Diminta Tanda Tangan di Sepatu Bak Lionel Messi
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI