SuaraJabar.id - Lima pasar tradisional di Kota Bandung, Jawa Barat, ditunjuk untuk mendapatkan pasokan minyak goreng MinyaKita dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan sebelumnya hanya tiga pasar yang ditunjuk yakni Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Sederhana. Namun kini bertambah dua pasar yakni Pasar Baru dan Pasar Andir.
"Penunjukan pasar itu dari Kemendag, tapi peraturan teknis di Disdagin Kota Bandung dan Disperindag Jawa Barat, supaya tidak cepat habis sekaligus jadi kami atur," kata Elly di Bandung, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 1.640 karton MinyaKita disalurkan untuk Kota Bandung, khususnya ke lima pasar itu. Satu karton berisi 12 liter MinyaKita.
Untuk satu pasar, menurutnya MinyaKita disalurkan ke 20 pedagang. Setiap pedagang mendapat 5 karton. "Itu per minggu, nanti ini dialokasikan kurang lebih 6 minggu, sehingga ini setiap minggu akan berjalan terus," kata Elly.
Di Pasar Sederhana, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Kosambi, menurutnya ada 20 pasar yang menerima stok tersebut. Sedangkan Pasar Baru dan Pasar Andir, penyalurannya disesuaikan karena jumlahnya tidak mencapai 20 pedagang.
Dia meminta para pedagang yang telah mendapat stok MinyaKita untuk menjual dengan harga yang telah ditetapkan. Apabila ada pedagang yang menjual di atas harga Rp14 ribu per liter, akan dikenai sanksi.
"Yang jelas perlu saya tegaskan stok minyak goreng di Kota Bandung, baik curah atau premium, itu aman. Hanya stok MinyaKita yang agak berkurang, jangan salah persepsi ya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa