SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan agar harta mikik terdakwa kasus investasi binari option, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
Putusan banding itu sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Bandung yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dari mulai aset rumah, uang, kendaraan mewah hingga harta lainnya. Dalam putusannya, harta itu tidak dikembalikan kepada korban.
Salah satu aset milik Doni Salmanan yang disita negara berdasarkan putusan banding adalah rumah mewah yang berada di Tatar Candraresmi, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan pada Kamis (23/2/2023), akses masuk ke kawasan Tatar Candraresmi di Kota Baru Parahyangan dijaga ketat pihak keamanan. Sehingga awak media pun tak bisa memantau langsung rumah mewah Doni Salmanan.
Tedi Hamzah, salah seorang petugas keamanan Kota Baru Parahyangan mengatakan sudah mengetahui putusan banding mengenai kasus Doni Salmanan dari pemberitaan.
"Iya tahu dari berita, kayanya mau dimiskinkan. Hartanya disita negara," tutur Tedi.
Ia mengatakan, meski sudah ada putusan penyitaan namun hingga kini rumah Doni Salmanan belum dipasangi patok atau tanda.
"Tadi pas saya keliling belum ada tanda apa-apa di rumahnya, belum ada patok," ucap Tedi.
Baca Juga: Rekomendasi Film Barat Terbaik, Wajib Ditonton Keseruannya Saat Kumpul Bersama
Dirinya mengungkapkan, rumah Doni Salmanan sudah lama kosong. Seluruh isi rumahnya sudah dibawa. Keluarga dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sudah lama tidak melihat rumah tersebut.
"Udah kosong, enggak ada barang-barang lagi. Istrinya terakhir ke sini pas bulan puasa, kalau keluarganya pas pengosongan rumah," kata Tedi.
Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, lebih berat dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.
Selain itu, dalam vonis sebelumnya seluruh harta bakal dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Sedangkan dalam putusan banding hartanya dikembalikan ke negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Gunung Sanggabuana Jadi Primadona, Kawasan Glamping Karawang Selatan Dongkrak Ekonomi Warga
-
KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Jawa Barat Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, BMKG: Tanah Pasundan Tak Pernah Tidur
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini