SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan agar harta mikik terdakwa kasus investasi binari option, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
Putusan banding itu sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Bandung yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dari mulai aset rumah, uang, kendaraan mewah hingga harta lainnya. Dalam putusannya, harta itu tidak dikembalikan kepada korban.
Salah satu aset milik Doni Salmanan yang disita negara berdasarkan putusan banding adalah rumah mewah yang berada di Tatar Candraresmi, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan pada Kamis (23/2/2023), akses masuk ke kawasan Tatar Candraresmi di Kota Baru Parahyangan dijaga ketat pihak keamanan. Sehingga awak media pun tak bisa memantau langsung rumah mewah Doni Salmanan.
Tedi Hamzah, salah seorang petugas keamanan Kota Baru Parahyangan mengatakan sudah mengetahui putusan banding mengenai kasus Doni Salmanan dari pemberitaan.
"Iya tahu dari berita, kayanya mau dimiskinkan. Hartanya disita negara," tutur Tedi.
Ia mengatakan, meski sudah ada putusan penyitaan namun hingga kini rumah Doni Salmanan belum dipasangi patok atau tanda.
"Tadi pas saya keliling belum ada tanda apa-apa di rumahnya, belum ada patok," ucap Tedi.
Baca Juga: Rekomendasi Film Barat Terbaik, Wajib Ditonton Keseruannya Saat Kumpul Bersama
Dirinya mengungkapkan, rumah Doni Salmanan sudah lama kosong. Seluruh isi rumahnya sudah dibawa. Keluarga dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sudah lama tidak melihat rumah tersebut.
"Udah kosong, enggak ada barang-barang lagi. Istrinya terakhir ke sini pas bulan puasa, kalau keluarganya pas pengosongan rumah," kata Tedi.
Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, lebih berat dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.
Selain itu, dalam vonis sebelumnya seluruh harta bakal dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Sedangkan dalam putusan banding hartanya dikembalikan ke negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren
-
Geger APBD Jabar! PDIP Boikot Paripurna, Tuding Janji Bantuan Pesantren Dikhianati Dedi Mulyadi
-
Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa