SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan agar harta mikik terdakwa kasus investasi binari option, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita negara.
Putusan banding itu sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Bandung yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dari mulai aset rumah, uang, kendaraan mewah hingga harta lainnya. Dalam putusannya, harta itu tidak dikembalikan kepada korban.
Salah satu aset milik Doni Salmanan yang disita negara berdasarkan putusan banding adalah rumah mewah yang berada di Tatar Candraresmi, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: Rekomendasi Film Barat Terbaik, Wajib Ditonton Keseruannya Saat Kumpul Bersama
Berdasarkan pantauan pada Kamis (23/2/2023), akses masuk ke kawasan Tatar Candraresmi di Kota Baru Parahyangan dijaga ketat pihak keamanan. Sehingga awak media pun tak bisa memantau langsung rumah mewah Doni Salmanan.
Tedi Hamzah, salah seorang petugas keamanan Kota Baru Parahyangan mengatakan sudah mengetahui putusan banding mengenai kasus Doni Salmanan dari pemberitaan.
"Iya tahu dari berita, kayanya mau dimiskinkan. Hartanya disita negara," tutur Tedi.
Ia mengatakan, meski sudah ada putusan penyitaan namun hingga kini rumah Doni Salmanan belum dipasangi patok atau tanda.
"Tadi pas saya keliling belum ada tanda apa-apa di rumahnya, belum ada patok," ucap Tedi.
Baca Juga: Ada 5 Kuliner di Bandung Barat yang Wajib Dicicipi: Menunya Unik, Rasanya Bikin Ketagihan Banget!
Dirinya mengungkapkan, rumah Doni Salmanan sudah lama kosong. Seluruh isi rumahnya sudah dibawa. Keluarga dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sudah lama tidak melihat rumah tersebut.
"Udah kosong, enggak ada barang-barang lagi. Istrinya terakhir ke sini pas bulan puasa, kalau keluarganya pas pengosongan rumah," kata Tedi.
Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, lebih berat dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.
Selain itu, dalam vonis sebelumnya seluruh harta bakal dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Sedangkan dalam putusan banding hartanya dikembalikan ke negara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi
-
Perpindahan Halte TransJabodetabek ke Botani Square: DPRD Jabar Desak Kesiapan Penuh
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global