Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 11 April 2023 | 15:08 WIB
Laksamana Sukardi usai diperiksa KPK selama delapan jam, Jakarta, Rabu (10/12).

SuaraJabar.id - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Anas Urbaningrum sudah menjalani masa tahanan sekitar 8 tahun karena tidan pidana korupsi proyek Hambalang.

Selain penjara 8 tahun, Anas Urbaningrum juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menyebut Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Sejumlah Tokoh Ikut Jemput ke Sukamiskin

"Beliau merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter," ujar Sukardi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Karenanya, kebebasan Anas Urbaningrum merupakan awal untuk memperkuat perjuangan dalam menegakan keadilan di Indonesia.

"Mas Anas kebebasannya adalah awal perjuangan kita untuk menghilangkan pemimpin rezim fasis, otoriter yang menggunakan hukum untuk memenuhi birahi kekuasaannya," sebut Sukardi.

Sukardi menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan tumbal nyata dari adanya kriminalisasi. Dia pun menyinggung sistem hukum di Indonesia yang menurutnya harus diperbaiki.

"Hukum di Indonesia harus tegak berdiri, pemberantasan korupsi harus diikuti dengan penegakan keadilan, kalau diabaikan tidak akan langgeng, jadinya pilih-pilih, akibatnya tidak bisa membunuh sel sel korupsi. Bukan dipilih orang yang tidak salah dijadikan tumbal," tegasnya.

Baca Juga: Tenda Untuk 300 Tamu Berdiri di Rumah Sriati, Ibu Anas Urbaningrum di Blitar

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More