SuaraJabar.id - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Anas Urbaningrum sudah menjalani masa tahanan sekitar 8 tahun karena tidan pidana korupsi proyek Hambalang.
Selain penjara 8 tahun, Anas Urbaningrum juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menyebut Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter.
"Beliau merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter," ujar Sukardi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Karenanya, kebebasan Anas Urbaningrum merupakan awal untuk memperkuat perjuangan dalam menegakan keadilan di Indonesia.
"Mas Anas kebebasannya adalah awal perjuangan kita untuk menghilangkan pemimpin rezim fasis, otoriter yang menggunakan hukum untuk memenuhi birahi kekuasaannya," sebut Sukardi.
Sukardi menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan tumbal nyata dari adanya kriminalisasi. Dia pun menyinggung sistem hukum di Indonesia yang menurutnya harus diperbaiki.
"Hukum di Indonesia harus tegak berdiri, pemberantasan korupsi harus diikuti dengan penegakan keadilan, kalau diabaikan tidak akan langgeng, jadinya pilih-pilih, akibatnya tidak bisa membunuh sel sel korupsi. Bukan dipilih orang yang tidak salah dijadikan tumbal," tegasnya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Sejumlah Tokoh Ikut Jemput ke Sukamiskin
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Film Tumbal Proyek Rilis Teaser: Menguak Mitos Kelam di Balik Megaproyek
-
Viral Perempuan Ini Kebingungan Cara Batalkan Tumbal Pesugihan, Terungkap Realita Mengerikan
-
Ritual Bulan Merah di Bukit Wadasgeni
-
Film 'Tumbal Darah': Teror Sekte Iblis dan Rahasia Gelap di Balik Klinik Angker
-
Review Film Tumbal Darah: Teror Persalinan yang Menggugat Batas Kemanusiaan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran