SuaraJabar.id - Beredar surat dari Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk pimpinan daerah Muhammadiyah terkait izin peminjaman lapangan Merdeka, Kota Sukabumi sebagai tempat salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat 21 April 2023.
Dalam surat yang beredar itu, disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk salat Idul Fitri sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Munculnya surat yang ditandatangani secara elektronik oleh wali kota Sukabumi ini jadi pro kontra di tengah masyarakat. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
Kekinian, Pemerintah Kota Sukabumi membantah jika ada larangan dari pihak mereka untuk fasilitas umum (fasum) yang akan digunakan sebagai tempat salat Idul Fitri.
"Kami mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa," ujar Mu'ti seperti dikutip dari Antara.
Mu’ti menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah tetapi untuk seluruh umat Islam. Mu'ti berpesan kepada warga persyarikatan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.
"Kepada seluruh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, agar dapat melaksanakan Ibadah Idul Fitri dengan khidmat, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, karena masih ada sebagian umat Islam yang kemungkinan masih menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Demi menghormati umat Islam yang masih berpuasa dan menjaga persatuan, kata Mu’ti, warga Muhammadiyah hendaknya tidak melakukan Open House pada Jumat, 21 April.
Open House dan silaturahim dilaksanakan mulai 22 April setelah seluruh umat Islam di Indonesia melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Ada Penolakan Shalat Id di Lapangan, Alissa Wahid: Urusan Agama Tidak Masuk Otonomi Daerah Lho
Berita Terkait
-
Ada Penolakan Shalat Id di Lapangan, Alissa Wahid: Urusan Agama Tidak Masuk Otonomi Daerah Lho
-
Gawat, Ditemukan Oli Palsu di Tiga Gudang di Kota Tangerang
-
Muhammadiyah Berterima Kasih Pekalongan dan Sukabumi Izinkan Lapangan Fasum Digunakan untuk Shalat Id
-
Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi
-
90,27 Persen Warga Jabar Puas dengan Kinerja Ridwan Kamil Berdasarkan Hasil Survei
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI