SuaraJabar.id - Sebuah foto yang menampilkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tersebar di media sosial WhatApps Grup.
Surat itu dilayangkan oleh Kepala Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) lengkap dengan tanda tangan beserta capnya.
Dalam surat dengan Nomor 100/86/III/2023 itu tertulis jelas permohonan bantuan THR.
Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan Alfamart, Rancabali, Padalarang, KBB. Berikut isi dalam surat yang beredar tersebut.
Kami pemerintah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB, memberitahukan kepada para pengusaha yang berdomisili di Desa Padalarang, sehubung dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Untuk itu kami memohon kepada segenap pimpinan perusahaan yang berdomisili di wilayah Desa Padalarang untuk turut serta berpartisipasi dan membantu mengenai THR. Bantuan tersebut bisa langsung disampaikan ke kantor Desa Padalarang, maupun kepada panitia dengan menunjukkan surat tugas dari pemerintah desa.
Sontak saja beredarnya surat tersebut memicu beragam komentar dari berbagai kalangan. Warga menyayangkan hal itu dan semestinya pemerintah desa tidak melakukannya dengan dalih apapun karena dibenarkan.
Saat dikonfirmasi, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan membenarkan mengenai beredarnya surat permohonan THR dari kepala desa tersebut. Bahkan, dia sudah meminta langsung kepada yang bersangkutan.
"Kemarin ketika surat itu viral saya sudah langsung konfirmasi ke kepala desa, dan memang benar," kata Agus di Padalarang, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Setelah Surat Minta THR ke Perusahaan Swasta Viral
Dia mendapatkan penjelasan dari kepala desa bahwa surat itu sifatnya hanya imbauan dan tidak meminta. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan kepala desa belum ada perusahaan atau mitra yang memberikan bantuan THR-nya.
Meskipun diakuinya surat tersebut sudah beredar tapi belum terlalu banyak. Agus meminta kepala desa untuk memcabut surat edaran tersebut.
"Saya sudah minta kepala desa agar mencabut surat tersebut apalagi viral di masyarakat. Meskipun itu inisiatif tapi dikhawatirkan jadi polemik, makanya diminta agar dicabut," tegasnya.
Sebelum surat edaran di Padalarang, KBB viral, kasus permintaan THR terhadap perusahaan dari pejabat juga viral di Tasikmalaya. Dimana BNN Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran permohonan THR kepada perusahaan bus.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"