SuaraJabar.id - Sebuah foto yang menampilkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tersebar di media sosial WhatApps Grup.
Surat itu dilayangkan oleh Kepala Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) lengkap dengan tanda tangan beserta capnya.
Dalam surat dengan Nomor 100/86/III/2023 itu tertulis jelas permohonan bantuan THR.
Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan Alfamart, Rancabali, Padalarang, KBB. Berikut isi dalam surat yang beredar tersebut.
Kami pemerintah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB, memberitahukan kepada para pengusaha yang berdomisili di Desa Padalarang, sehubung dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Untuk itu kami memohon kepada segenap pimpinan perusahaan yang berdomisili di wilayah Desa Padalarang untuk turut serta berpartisipasi dan membantu mengenai THR. Bantuan tersebut bisa langsung disampaikan ke kantor Desa Padalarang, maupun kepada panitia dengan menunjukkan surat tugas dari pemerintah desa.
Sontak saja beredarnya surat tersebut memicu beragam komentar dari berbagai kalangan. Warga menyayangkan hal itu dan semestinya pemerintah desa tidak melakukannya dengan dalih apapun karena dibenarkan.
Saat dikonfirmasi, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan membenarkan mengenai beredarnya surat permohonan THR dari kepala desa tersebut. Bahkan, dia sudah meminta langsung kepada yang bersangkutan.
"Kemarin ketika surat itu viral saya sudah langsung konfirmasi ke kepala desa, dan memang benar," kata Agus di Padalarang, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Setelah Surat Minta THR ke Perusahaan Swasta Viral
Dia mendapatkan penjelasan dari kepala desa bahwa surat itu sifatnya hanya imbauan dan tidak meminta. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan kepala desa belum ada perusahaan atau mitra yang memberikan bantuan THR-nya.
Meskipun diakuinya surat tersebut sudah beredar tapi belum terlalu banyak. Agus meminta kepala desa untuk memcabut surat edaran tersebut.
"Saya sudah minta kepala desa agar mencabut surat tersebut apalagi viral di masyarakat. Meskipun itu inisiatif tapi dikhawatirkan jadi polemik, makanya diminta agar dicabut," tegasnya.
Sebelum surat edaran di Padalarang, KBB viral, kasus permintaan THR terhadap perusahaan dari pejabat juga viral di Tasikmalaya. Dimana BNN Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran permohonan THR kepada perusahaan bus.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!
-
Jalur Cianjur-Sukabumi Dibuka! Tapi Awas Bahaya Tersembunyi Ini...
-
Insiden Truk Tangki Terguling Picu Kebakaran Hebat di Cianjur, Ini Kata Pertamina
-
7 Fakta Tragedi Kebakaran Hebat di Cianjur: Dari Truk Tangki Terguling Hingga Satu Korban Terbakar
-
Truk Tangki BBM Terguling Hanguskan 6 Ruko dan 3 Rumah, Satu Korban Terbakar di Cianjur