SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris digugat pada orang tua murid SD Pondok Cina (Pocin) 1 Depok ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan orang tua murid pada Selasa (2/5/2023) terkait adanya upaya penggusuran terhadap sekolah yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," ujar Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo.
Dia mengungkapkan, gugatan terhadap PTUN itu dilayangkan karena nota keberatan terkait rencana penggusuran yang diajukan kepada Mohammad Idris tidak digubris. Begitupun surat banding administratif yang dilayangkan ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Francine lalu menjelaskan, polemik lahan SD Pocin
bermula pada bulan Juli 2022 saat Idris menyetujui pembangunan masjid raya di Depok yang akan dibangun di lahan SD Pocin 1. Sejak awal, dia menilai rencana tersebut sudah menyalahi aturan karena masjid raya mestinya dibangun di ibu kota provinsi sesuai aturan Dirjen Binmas Islam.
Berdasarkan persetujuan dari Idris, Pemkot Depok lalu menyetujui rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
"Dilanjutkan upaya (pemusnahan) dengan menghadirkan ratusan Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemkot Depok untuk melakukan upaya penggusuran di 11 Desember 2022," ucap dia.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto, menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.
"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," kata dia.
Baca Juga: Kisah Pengadilan di Bandung Sidangkan Gugatan Hantu Bernama Sulaeman
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta