SuaraJabar.id - Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tak juga menyatakan banding atas atas putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016.
Dengan demikian, putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan memperkuat kemenangan rakyat dan lingkungan atas proyek PLTU Tanjung Jati A.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Meiki Paendong mengatakan, kemenangan rakyat dan lingkungan ini harus menjadi momentum untuk mengakhiri pembangunan pembangkit listrik fosil kotor, terutama batu bara.
“Kemenangan rakyat dan lingkungan ini tentu harus menjadi momentum bagi semua terutama pemerintah, bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya," kata Meiki dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengartikan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum.
“Dengan dibatalkannya Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A secara hukum, tergugat harus segera mencabut Izin Lingkungan.Secara hukum proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan, jika tetap berjalan dengan tidak adanya izin lingkungan maka ada pelanggaran tindak pidana,” tegas Muit, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim.
dhinda Maharani dari Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon menambahkan, pembangunan PLTU Tanjung Jati Akan menghasilkan lebih dari 350 juta ton CO2 selama masa usaha 30 tahun.
"Pencegahan lepasan emisi sebesar itu tentu akan menjadi hal yang baik bagi bumi dan manusia. Pembatalan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU di tempat lain di Indonesia.Selain itu, pencegahan proyek ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang terselamatkan dari pembangunan PLTU Tanjung Jati A ini,” ungkap Adhinda.
Setelah dibatalkannya Izin Lingkungan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A.
Baca Juga: Porprov XIV Jawa Barat: Atlet Cabang Olahraga Berkuda Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Bekasi
“Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam perkara ini adalah IUPTL, dengan batalnya izin lingkungan maka izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal,” jelas Muit.
Putusan pengadilan ini juga menunjukkan fakta hukum bahwa telah terjadi perubahan iklim dan harus diambil langkah penting untuk melakukan pencegahan, maka sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Transisi Energi menuju Energi bersih terbarukan.
“Potensi Energi bersih terbarukan di Provinsi Jawa Barat sangat besar seperti energi surya dan lainnya. Dengan pengembangan energi bersih terbarukan maka pencegahan memburuknya perubahan iklim semakin nyata sehingga anak dan cucu kita akan tetap merasakan lingkungan baik dan sehat di kemudian hari,” tutup Meiki.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Mau Tarik Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan
-
Mulai Digitalisasi, Pengumpulan Bahan Baku EBT Biomassa dari Petani Gunakan Sistem Marketplace
-
Jawa Barat Genjot Infrastruktur Sepak Bola: Satu Kecamatan, Satu Lapangan Profesional
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land