SuaraJabar.id - Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tak juga menyatakan banding atas atas putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016.
Dengan demikian, putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap dan memperkuat kemenangan rakyat dan lingkungan atas proyek PLTU Tanjung Jati A.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Meiki Paendong mengatakan, kemenangan rakyat dan lingkungan ini harus menjadi momentum untuk mengakhiri pembangunan pembangkit listrik fosil kotor, terutama batu bara.
“Kemenangan rakyat dan lingkungan ini tentu harus menjadi momentum bagi semua terutama pemerintah, bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya," kata Meiki dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengartikan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum.
“Dengan dibatalkannya Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A secara hukum, tergugat harus segera mencabut Izin Lingkungan.Secara hukum proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan, jika tetap berjalan dengan tidak adanya izin lingkungan maka ada pelanggaran tindak pidana,” tegas Muit, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim.
dhinda Maharani dari Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon menambahkan, pembangunan PLTU Tanjung Jati Akan menghasilkan lebih dari 350 juta ton CO2 selama masa usaha 30 tahun.
"Pencegahan lepasan emisi sebesar itu tentu akan menjadi hal yang baik bagi bumi dan manusia. Pembatalan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU di tempat lain di Indonesia.Selain itu, pencegahan proyek ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang terselamatkan dari pembangunan PLTU Tanjung Jati A ini,” ungkap Adhinda.
Setelah dibatalkannya Izin Lingkungan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A.
Baca Juga: Porprov XIV Jawa Barat: Atlet Cabang Olahraga Berkuda Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Bekasi
“Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam perkara ini adalah IUPTL, dengan batalnya izin lingkungan maka izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal,” jelas Muit.
Putusan pengadilan ini juga menunjukkan fakta hukum bahwa telah terjadi perubahan iklim dan harus diambil langkah penting untuk melakukan pencegahan, maka sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Transisi Energi menuju Energi bersih terbarukan.
“Potensi Energi bersih terbarukan di Provinsi Jawa Barat sangat besar seperti energi surya dan lainnya. Dengan pengembangan energi bersih terbarukan maka pencegahan memburuknya perubahan iklim semakin nyata sehingga anak dan cucu kita akan tetap merasakan lingkungan baik dan sehat di kemudian hari,” tutup Meiki.
Berita Terkait
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Sabar Ya! Bahlil dan Purbaya Masih Hitung-hitung Bea Keluar Batu Bara
-
Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta