SuaraJabar.id - Imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat dikabarkan telah memaafkan bule warga negara asing (WNA) Australia yang telah melecehkan dirinya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Juanedi. Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani oleh aparat yang bertanggung jawab.
"Saya anjurkan dan imbau masyarakat tetap tenang dan beribadah kembali, khususnya di Al Muhajir, dan masyarakat Bandung tidak boleh kena isu apa pun karena ini sudah ditangani aparat hukum dan kita percayakan full untuk penyelesaian berikutnya," kata Tedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/5/2023) dikutip dari Antara.
Diketahui, Imam Masjid Al Muhajir tersebut sempa diludahi oleh WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah beberapa waktu lalu.
Tedi menambahkan, korban yang merupakan imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir sudah memberikan maaf sebagai muslim.
"Yang paling penting, yang dinodai adalah DKM Al Muhajir seorang muslim dan WNA ini mualaf juga. Jadi, sesama muslim seyogianya bisa saling memaafkan, sehingga tidak terjadi kesalahan berikutnya," ucap Tedi.
Dia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak berwajib, yakni Polri dan Imigrasi Kemenkumham, dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau tidak gerak cepat, ini akan jadi isu yang ke mana-mana, tapi kami bersyukur ini bisa tertangani dan semuanya kami serahkan pada proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap pelaku pelecehan imam masjid bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.
Teranyar, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia yang meludahi seorang imam Masjid di Bandung itu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi.
Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang