SuaraJabar.id - Imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat dikabarkan telah memaafkan bule warga negara asing (WNA) Australia yang telah melecehkan dirinya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Juanedi. Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani oleh aparat yang bertanggung jawab.
"Saya anjurkan dan imbau masyarakat tetap tenang dan beribadah kembali, khususnya di Al Muhajir, dan masyarakat Bandung tidak boleh kena isu apa pun karena ini sudah ditangani aparat hukum dan kita percayakan full untuk penyelesaian berikutnya," kata Tedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/5/2023) dikutip dari Antara.
Diketahui, Imam Masjid Al Muhajir tersebut sempa diludahi oleh WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah beberapa waktu lalu.
Tedi menambahkan, korban yang merupakan imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir sudah memberikan maaf sebagai muslim.
"Yang paling penting, yang dinodai adalah DKM Al Muhajir seorang muslim dan WNA ini mualaf juga. Jadi, sesama muslim seyogianya bisa saling memaafkan, sehingga tidak terjadi kesalahan berikutnya," ucap Tedi.
Dia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak berwajib, yakni Polri dan Imigrasi Kemenkumham, dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau tidak gerak cepat, ini akan jadi isu yang ke mana-mana, tapi kami bersyukur ini bisa tertangani dan semuanya kami serahkan pada proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap pelaku pelecehan imam masjid bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.
Teranyar, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia yang meludahi seorang imam Masjid di Bandung itu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi.
Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa