Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 05 Mei 2023 | 10:47 WIB
Seorang WNA asal Australia membentak hingga meludahi imam masjid di Bandung. [Tangkapan Layar/Ist]

Teranyar, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia yang meludahi seorang imam Masjid di Bandung itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi.

Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Baca Juga: Sayap Kanan Persib Bandung Ngeri! Ryan Kurnia Unggul Statistik Atas Febri Hariyadi, Luis Milla Pilih Mana?

Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

Apabila terbukti bersalah, maka Brenton akan dideportasi dari Indonesia.

Load More