SuaraJabar.id - TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akibat pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Akibat sanksi administrasi itu, pembuangan sampah ke TPA regional milik Pemprov Jabar itu akan dibatasi mulai 14 Agustus mendatang. Setiap harinya, maksimlah hanya 1.360 ton atau 365 ritase sampah yang dibuang dari empat daerah di Bandung Raya.
Rinciannya, dari Kota Bandung maksimal 868 ton atau 201 rit per hari, dari Kota Cimahi maksimal 143 ton atau 46 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 257 ton atau 86 rit per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 92 ton atau 32 rit per hari.
Koordinator TPA Sarimukti Riswanto mengatakan pihaknya sudah menerima informasi adanya sanksi yang berimbas pada pembatasan pembuangan sampah ke TPA regional tersebut. Namun dirinya memastikan untuk pembuangan hari ini masih normal.
"Kalau hari ini masih normal. Kalau sanksi surat pembatasan sudah kita terima," kata Riswanto di TPA Sarimukti pada Senin (7/8/2023).
Dia mengungkapkan setiap harinya ada sekitar 1.800-2.000 ton atau 450 rit sampah yang dibuang dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti. Kondisi TPS Sarimukti diakuinya saat ini sudah overload.
"Sekarang itu yang beroperasi ada 3 zona. Ada zona 1, 2 dan 3. Gunungan sampah memang masih ada, tapi sekarang sudah berkurang," ujar Riswanto.
Sekretaris DLH Bandung Barat, Dian Kusmayadi mengatakan pihaknya sudah menerima surat terkait pembatasan sampah yang barus dibuang ke TPA Sarimukti.
"Berdasar surat yang kami terima, kami diminta mengurangi jumlah ritase truk sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti. Kebijakan itu akan berlaku awal September," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Klaim Tak Ada Kebocoran Air Limbah di TPA Bakung
Dian menjelaskan, rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti yakni sebanyak 150 sampai 160 ton per hari dengan hitungan 45 sampai 50 ritase truk sampah per hari.
"Dari surat itu, kami diminta mengurangi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti menjadi 32 ritase sampah dengan hitungan 92 ton per hari," kata Dian.
Jika kebijakan itu diterapkan, Dian khawatir terjadi penumpukan di tengah perkotaan Bandung Barat seperti di kawasan Padalarang dan kawasan Lembang. Oleh karena itu, DLH Bandung Barat meminta keringanan agar jumlah ritase yang diizinkan dibuang ke TPA Sarimukti ditambah.
"Setelah kita negosiasi dengan alasan yang masuk akal, akhirnya kita diberi izin penambahan menjadi 39 ritase truk sampah atau sekitar 109,2 ton per hari yang diizinkan dibuang ke TPA," papar Dian.
Dian menjelaskan, sampah yang diproduksi oleh masyarakat Bandung Barat bisa sampai 700 per hari. Angka itu dihitung dari jumlah penduduk Bandung Barat yang mencapai 1,7 juta jiwa.
"Rata-rata setiap satu jiwa memproduksi sampah 0,4 kilogram per hari. Maka bisa dihitung rata-rata sampah yang dihasilkan masyarakat di 16 kecamatan sekitar 680 ton sampai 700 ton per hari," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dinas Lingkungan Hidup Klaim Tak Ada Kebocoran Air Limbah di TPA Bakung
-
TPA TPST Piyungan Jogja: Sejarah, Konflik, dan Rekomendasi Solusi Pengelolaan Sampah dari Pakar Lingkungan
-
TPA Piyungan Ditutup karena Lebihi Kapasitas, Pemerintah Daerah Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri
-
TPA Piyungan Ditutup hingga September, Ini Alasannya
-
Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG Prajabatan BK UAD Gelar Kegiatan Expressive Art bersama Anak TPA Al-Naff di Sleman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap