SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap dua pria penyuka sesama jenis karena terbukti melakukan aksi pencabulan di Bandung. Pria tersebut telah melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita ke ibunya. Orangtua korban lantas melapor ke polisi sehingga pihak berwenang segera melakukan penyelidikan.
Dua pria yang diamankan oleh polisi adalah AA (32) dan RK (29). Mereka terbukti bertindak cabul kepada anak berinisial D (11). Aksi tak pantas itu dilakukan sebuah kamar indekos di Gang Pukesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Jadi orangtuanya tidak terima, ibu korban melapor, kemudian kita selidiki, dan kita tangkap dua orang AA dan RK," kata Budi di Polrestabes Bandung, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Anak Pamen TNI AU Tewas Dibakar atau Bakar Diri? Ini Kata Kepala RS Polri
Budi mengungkapkan, aksi bejat pelaku berawal dari kenalan antara salah satu pelaku terhadap korban melalui platform Media Sosial (Medsos). Mereka sepakat bertemu di sebuah indekos pada Minggu 24 September 2023.
"AA kenalan melalui aplikasi, terus mereka ketemu di kosan, ternyata di kosan ada RK, kedua tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul sesama jenis berupa sodomi," ungkap Budi dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com.
Polisi masih mendalami adanya korban-korban lain dari para tersangka. Pasalnya, penyidik menemukan adanya pesan-pesan dalam ponsel tersangka yang menjurus kepada tindak asusila sesama jenis.
"Jadi ada aplikasi di ponsel, yang isinya orang-orang penyuka sesama jenis," tegasnya. Pelaku terancam hukuman berat karena bisa dipenjara hingga 15 tahun.
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 82, pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. "Ancaman paling singkat 5 tajun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar, Ditemukan 6 Luka Tusuk di Dada
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB