SuaraJabar.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI masih menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mengaku bahwa terdapat perwakilan yang mencoba memberikan uang santunan dalam jumlah besar.
Meski begitu, pihak keluarga menolak ajakan pencabutan laporan serta berdamai dengan keras. Sebagai informasi, video saat Dini Sera Afrianti alias Andini (27) tergeletak di parkiran viral beberapa waktu lalu. Ia tergeletak setelah dianiaya dan dilindas dengan menggunakan mobil.
Dini dinyatakan meninggal setelah sempat dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan. Sosok pelaku yang tega menganiaya pacar hingga tewas itu adalah Gregorius Ronald Tannur (GR atau GRT). Ia adalah anak anggota DPR Komisi IV dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur. Polrestabes Surabaya Polda Jatim resmi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Jumat (06/07/2023).
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didukung alat bukti, kami menetapkan status GR yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce melalui keterangan resminya.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adik dari Dini, Elsa Rahayu (25) mengungkap bahwa pihak keluarga sempat didatangi oleh orang lokal di Sukabumi.
Perlu diketahui, Dini berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Ia lantas merantau dan tinggal pada sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Kasus penganiayaan sendiri berlangsung di Blackhole KTV, komplek Mall Lenmarc, Surabaya, Rabu (04/10/2023).
Elsa Rahayu mengungkap bahwa ia sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku memiliki keluarga yang bekerja sebagai anggota DPR RI.
Anggota keluarga itu disebut masih satu komisi dengan Edward Tannur. "Kemarin ada perwakilan namanya Fauzi. Dia berasal dari PKS, masih satu komisi sama ayahnya pelaku," kata Elsa. Ia menjelaskan, perwakilan ini berencana melakukan transfer uang dalam jumlah besar dengan sejumlah syarat khusus.
Kuasa hukum Andini, Dimas Yemahura membuat video bersama keluarga korban dan menegaskan bahwa mereka menolak berdamai. "Assalamu'alaikum wr wb, saya Dimas dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini, dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka. Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan, apakah itu uang tali asih, untuk meringankan tersangka. Artinya, apabila mereka ingin memberikan uang santunan, kami tidak menerima embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas dikutip dari akun @fikaaa.rs.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes