SuaraJabar.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI masih menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mengaku bahwa terdapat perwakilan yang mencoba memberikan uang santunan dalam jumlah besar.
Meski begitu, pihak keluarga menolak ajakan pencabutan laporan serta berdamai dengan keras. Sebagai informasi, video saat Dini Sera Afrianti alias Andini (27) tergeletak di parkiran viral beberapa waktu lalu. Ia tergeletak setelah dianiaya dan dilindas dengan menggunakan mobil.
Dini dinyatakan meninggal setelah sempat dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan. Sosok pelaku yang tega menganiaya pacar hingga tewas itu adalah Gregorius Ronald Tannur (GR atau GRT). Ia adalah anak anggota DPR Komisi IV dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur. Polrestabes Surabaya Polda Jatim resmi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Jumat (06/07/2023).
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didukung alat bukti, kami menetapkan status GR yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce melalui keterangan resminya.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adik dari Dini, Elsa Rahayu (25) mengungkap bahwa pihak keluarga sempat didatangi oleh orang lokal di Sukabumi.
Perlu diketahui, Dini berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Ia lantas merantau dan tinggal pada sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Kasus penganiayaan sendiri berlangsung di Blackhole KTV, komplek Mall Lenmarc, Surabaya, Rabu (04/10/2023).
Elsa Rahayu mengungkap bahwa ia sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku memiliki keluarga yang bekerja sebagai anggota DPR RI.
Anggota keluarga itu disebut masih satu komisi dengan Edward Tannur. "Kemarin ada perwakilan namanya Fauzi. Dia berasal dari PKS, masih satu komisi sama ayahnya pelaku," kata Elsa. Ia menjelaskan, perwakilan ini berencana melakukan transfer uang dalam jumlah besar dengan sejumlah syarat khusus.
Kuasa hukum Andini, Dimas Yemahura membuat video bersama keluarga korban dan menegaskan bahwa mereka menolak berdamai. "Assalamu'alaikum wr wb, saya Dimas dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini, dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka. Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan, apakah itu uang tali asih, untuk meringankan tersangka. Artinya, apabila mereka ingin memberikan uang santunan, kami tidak menerima embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas dikutip dari akun @fikaaa.rs.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi