SuaraJabar.id - Heboh kabar adanya penyimpangan dana tabungan nasabah senilai Rp7,2 miliar di Perumda BPR Sukabumi. Temuan ini kabarnya ditemukan oleh Badan Pemerriksa Keuangan (BPK).
Kuasa hukum Perumda BPR Sukabumi, Amiruddin Rahman menyebut bahwa temuan itu bukan ditemukan oleh pihak BPK melainkan dari internal BPR Sukabumi sendiri.
Ditegaskan oleh Amiruddin bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena uang mereka aman. Lebih lanjut kata Amiruddin, pihak BPR Sukabumi sudah melaporkan hal itu ke pihak kejaksaan dan berlanjut ke aparat kepolisian.
"Jadi temuan itu sebetulnya saat Perumda BPR Sukabumi melakukan semacam audit, audit rutin itu ditemukanlah yang namanya, ada dugaan penyalahgunaan dana nasabah, yang kebetulan audit ini terhadap kantor cabang (BPR) Jampangkulon," ujar Amir kepada Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com
Penemuan jumlah total uang sekitar Rp7,2 Miliar tersebut, lanjut Amir, merupakan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh BPR Sukabumi terhadap ribuan nasabah cabang Jampangkulon. Hingga akhirnya diketahui diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai cabang tersebut.
"Ada ribuan nasabah sebenarnya, jadi dari ribuan ini kemudian, ada istilahnya dilacak, dari ribuan nasabah itu ternyata sekitar sekian nasabah dengan jumlah total Rp7,2 M itu yang disalahgunakan oleh oknum karyawan perumda BPR kantor cabang Jampangkulon," jelasnya.
Pihak BPR Sukabumi kata Amir, sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri hingga pihak Kejari sudah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Kejari, penyimpangan dana nasabah tersebut tidak termasuk ke tindak pidana korupsi.
"Karena ini tidak termasuk dalam tidak pidana korupsi maka dilaporkan lah ke Polres Sukabumi, sekitar bulai Mei tahun 2023," ucapnya.
Saat ini, masih kata Amir, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi. Dia juga mengakui proses penyelidikan itu terhitung cukup lama karena terkendala dokumen atau berkas yang sebelumnya diduga telah dihilangkan oleh oknum tersebut.
"kita akui kenapa ini agak lama, karena ini kaitannya dengan berkas, jadi yang namanya orang berbuat jahat itu tentu akan melakukan segala cara untuk menghilangkan barang bukti," kata dia.
"Makanya oleh tim internal, perumda BPR mengumpulkan semua itu, dan memang bisa dibilang insyaallah sudah ketemu semua. Nah satu atau dua minggu kedepan bukti ini kita akan serahkan kepada Polres untuk dilakukan semacam pemeriksaan terhadap barang bukti ini nantinya," jelasnya.
Terkait uang Rp7,2 Miliar milik ribuan nasabah itu, Amiruddin memastikan aman. Pihak direksi sendiri disebut Amir sudah berkonsultasi berkaitan kasus ini, hingga akhirnya pihak BPR berpegangan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK).
"Aman itu aman (uang nasabah), karena memang ada aturan yang mewajibkan pada pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab, ada aturannya memang, seperti itu di pasal 29 P-OJK tahun 2013,"
Berita Terkait
-
Sinopsis Series Rencana Besar, Dwi Sasono Usut Penggelapan Uang 17 Miliar Milik Nasabah Bank
-
Fuji Bawa Bukti Baru ke Polisi Soal Dugaan Penggelapan Uang yang Dilakukan eks Manajer
-
Fuji Resmi Polisikan Mantan Manajer Terkait Kasus Penggelapan Uang
-
Dijemput di Demak, Mantan Teller BRI Adisutjipto Menangis Usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 5,67 Miliar
-
Mario Teguh Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp 5M
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
Terkini
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi