Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Gita Yulia
Rabu, 08 November 2023 | 05:30 WIB
Ilustrasi Beasiswa KIP (instagram/@kipkuliah)

SuaraJabar.id - Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) merupakan peluang besar bagi banyak siswa Indonesia dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu untuk mengejar pendidikan tinggi.

Beasiswa ini memberikan akses ke pendidikan berkualitas dan membantu mengurangi beban finansial keluarga. Namun, perlu diingat bahwa beasiswa KIP tidak bersifat permanen.

Dilansir dari akun Instagram @masukptn, Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan pencabutan beasiswa tersebut, yang pada gilirannya dapat menghentikan perjalanan pendidikan. Yuk, baca selengkapnya.

1. Melebihi Masa Kuliah

Baca Juga: Tertarik Kuliah Gratis S1 di Korea Selatan? Beasiswa SeoulTech Solusinya

Salah satu faktor yang dapat membuat KIP kuliah dicabut adalah ketika mahasiswa melebihi masa kuliah yang telah ditentukan. Jika seorang mahasiswa melebihi batas studi, pihak KIP dapat menghentikan beasiswa.

Waktu yang ditentukan tersebut yaitu selama 8 semester untuk program sarjana dan Diploma 4 serta 6 semester untuk program Diploma 3.

2. Menikah

Menikah adalah salah satu peristiwa penting dalam hidup seseorang, namun, ini juga dapat berdampak pada status mahasiswa jika memiliki bantuan pembiayaan dari beasiswa KIP kuliah.

Pemerintah tidak mengharamkan perkawinan bagi mahasiswa KIP kuliah tetapi apabila mahasiswa tersebut menikah, maka dianggap sudah mampu secara finansial  atau dialihkan tanggungjawab pembiayaannya kepada pasangan. 

Baca Juga: 7 Culture Shock Mahasiswa Baru di Australia, Pemburu Beasiswa Wajib Nyimak!

3. Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Melakukan tindakan melanggar hukum, seperti terlibat dalam kegiatan ilegal, penipuan, atau pelanggaran etika yang serius, dapat menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk mencabut KIP kuliah.

Mahasiswa diharapkan untuk menjaga perilaku yang baik dan patuh terhadap hukum karena tindakan melanggar hukum dapat merusak reputasi perguruan tinggi dan menciptakan risiko hukum.

4. Tidak Memenuhi Standar Nilai

Para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP Kuliah memiliki kewajiban meraih IPK minimal 3.00 Jika mahasiswa tersebut  gagal dalam mata kuliah tertentu atau tidak memenuhi standar nilai, beasiswanya dapat dicabut.

Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa harus memprioritaskan pendidikan mereka dan berusaha untuk mencapai hasil yang baik dalam studi mereka.

Demikian beberapa faktor yang dapat membuat besiswa KIP Kuliah dicabut dari penerimanya. Jadi, belajarlah dengan sungguh-sungguh dan tetaplah waspada agar kip kuliah tdak dicabut sebelum waktunya. (*)

Load More