SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan mengenai kasus korupsi program Smart City Kota Bandung, menurutnya semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK.
Menurut Bey, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3/2024) malam.
Sebelumnya, jubir KPK Ali Fikri pada Rabu siang mengumumkan ada beberapa tersangka baru dari hasil pengembangan korupsi Smart City Kota Bandung, namun nama-nama resminya belum diumumkan.
Baca Juga: Disebut Orang Dekat Istana di Film Dirty Vote, Bey Machmudin Tantang Balik
Terkait status Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang menjadi salah satu nama yang menjadi tersangka baru, Bey Machmudin mengaku belum dapat informasi.
Bahkan, Bey mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media, sehingga pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait itu.
"Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media," ungkap Bey.
Sementara itu, sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Salah satunya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Video Kades Wiwin Komalasari Bikin Geger Publik, Pj Gubernur Jabar Buka Suara
Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus tersebut, hak politik Yana juga dicabut selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham