Galih Prasetyo
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:44 WIB
Polresta Bandung ungkap teka-teki penemuan mayat di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Desa Cingcin, kecamatan Soreang pada Minggu (17/3/2024) lalu itu [Suara.com/Rahman]

SuaraJabar.id - Polresta Bandung berhasil mengungkap teka-teki penemuan mayat yang tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Desa Cingcin, kecamatan Soreang pada Minggu (17/3/2024) lalu itu.

Saat ditemukan, korban tengah menggunakan jaket putih dengan luka tusuk di leher, mayat tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan sekelompok remaja. Hal itu terungkap usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga akibat pembunuhan yang ber TKP di Soreang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan termasuk SuaraJabar, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi identitas korban berdasarkan hasil penyelidikan berinisial LM. Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum ternyata mengalami kekurangan mental.

Baca Juga: Terkejut Harga Cabai di Bandung Murah Sekali, Zulhas: Kasihan Petani Bisa Bangkrut

"Setelah kami melakukan scientific investigation kita bisa mendapatkan identitas korban di mana identitas korban berinisial LN, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana yang bersangkutan memiliki kekurangan," ucapnya.

"Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan sebagainya," jelasnya menambahkan.

Kusworo menjelaskan kejadian yang mengakibatkan LM meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan korban mengalami pengeroyokan.

"Berdasarkan penyelidikan anggota, kami bisa mendapatkan satu petunjuk yang dari situ kamu bisa dalami didapatkanlah informasi bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja," ucapnya.

Kemudian salah satu pihak yang sedang berkonflik tersebut standby di seputaran Soreang TKP. Pada saat mereka sedang nongkrong, datanglah korban. Karena korban ada keterbatasan, sehingga pada saat itu tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut.

Baca Juga: 9 Warga Hilang Tertimbun Longsor di Cipongkor, Pencarian Korban Masih Berlangsung

"Kemudian beberapa pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang," ujarnya.

"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias kolben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika," ungkapnya.

Pada saat dilakukan autopsi, keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18). Sementara dua lainnya masih di bawah umur, RS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 pembunuhan.Kemudian pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian dilapisi lagi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilapisi lagi dengan kepemilikan senjata tajam UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Kontributor : Rahman

Load More