Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 03 April 2024 | 21:39 WIB
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal [Ist]

Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024

"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.

Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Rahman

Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

Load More