SuaraJabar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga:
Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.
"Hari ini ada enam orang yang kita kirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cipinang," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).
Lebih lanjut Surawan menuturkan, pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.
Baca juga:
Baca Juga: Masinis Kereta Bandung Raya Jadi Korban Tewas Tabrakan KA Turangga, KAI dan KNKT Segera Investigasi
"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024
"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.
Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Kreatif dan Mandiri: Panduan Praktis Bisnis Keluarga untuk Ibu Rumah Tangga
-
7 Pilihan Karier Remote untuk Ibu Rumah Tangga, Bisa Cuan dari Rumah
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang