SuaraJabar.id - Seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki 20 senjata api (senpi) ilegal. Tak main-main, Hanny terancam hukuman mati lantaran kasus senpi ilegal ini.
Senpi ilegal yang dimiliki oleh Hanny tak main-main, ada belasan pucuk senjata laras panjang yakni senapan serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm, dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.
Lalu ada senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.
Baca juga:
Baca Juga:Lagi Debt Collector Bikin Ulah! Di Nagreg 6 Penagih Utang Masuk Bui Gegara Buat Onar
Tak hany itu, HSL juga memiliki senjata Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.
Hanny juga kedapatan memiliki pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, IRT itu juga menyimpan peluru berbagai kaliber juga jumlah sangat banyak, seperti peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62×51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir.
"Kami juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin," ucap Kombes Jules Abraham seperti dikutip, Jumat (29/3).
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.
Menurut Kombes Jules, Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024
"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung,” jelas Kombes Jules.
Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.