PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!

Sekolah di berbagai tingkatan, terutama tingkat SMA/SMK Negeri, dilarang keras melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun menerima siswa titipan.

Andi Ahmad S
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:11 WIB
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
Ilustrasi PPDB Jawa Barat (Antara)
Baca 10 detik
  • Komisi V DPRD Jawa Barat melarang praktik pungli dan siswa titipan dalam PPDB tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
  • Pelaksanaan seleksi PPDB di sekolah negeri dan program Sekolah Maung harus dilakukan secara objektif serta transparan.
  • Pemerintah daerah diminta menindak tegas segala bentuk intervensi pihak luar demi menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa.

SuaraJabar.id - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.

Sekolah di berbagai tingkatan, terutama tingkat SMA/SMK Negeri, dilarang keras melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun menerima siswa titipan.

Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan hak setiap calon siswa terpenuhi secara adil dan transparan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat

Menurutnya, biaya tambahan yang tidak resmi hanya akan memberatkan orang tua siswa dan merusak citra instansi pendidikan di mata masyarakat.

"Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun yang memberatkan masyarakat, terlebih sampai mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," tegas Aten Munajat, Minggu (24/5/2026).

Salah satu yang menjadi atensi khusus tahun ini adalah pelaksanaan PPDB di program Sekolah Maung—sekolah unggulan yang baru ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aten meminta proses seleksi di sekolah-sekolah tersebut dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

"Khususnya di sekolah negeri termasuk program Sekolah Maung, kami menegaskan prosesnya harus berjalan bersih, transparan, objektif, dan sesuai aturan," jelasnya.

Baca Juga:Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular

Aten juga menyoroti fenomena "jalur belakang" atau intervensi pihak tertentu yang memaksakan calon siswa masuk ke sekolah favorit. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan bagi siswa berprestasi yang berjuang melalui jalur resmi.

"Kami mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melgar aturan," tambah Aten. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini