SuaraJabar.id - Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan kurang lebih Rp8,5 Miliar.
Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.
Kelakuan Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng itu terbukti dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).
Di persidangan perdana itu, di hadapan Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, terdakwa Loenal Tirta mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Angkot Listrik Rute Cidangiang-Suryakencana Mulai Beroperasi, Wali Kota: Ambil Risiko
Di bagian lain, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut.
Sementara majelis hakim pada kesempatan itu menentukan jadwal sidang dua kali sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.
Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.
“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”ujar dia.
Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tenang, Penyisiran Dilakukan di Sekitar Lokasi Ledakan Gudang Peluru
“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan.
Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.
“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
-
Alasan BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia Pasifik, Penilaiannya Tak Main-main
-
AdaKami Pakai AI buat Cegah Penipuan, Diklaim Ampuh 95 Persen
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Pertamina Dinobatkan Perusahaan Terbaik di Indonesia versi Majalah TIME
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi