SuaraJabar.id - Borunan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial H (42) yang dikenal licin akhirnya ditangkap Polres Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi H berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal licin lantaran sebelumnya belum ditangkap itu merupakan warga Kampung Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini berhasil ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio, Kamis (30/5/2024).
Menurut Tony, tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu ini setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian, saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini berhasil diringkus.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.
"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu. Aksinya pembobolan ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Depan Kantor Desa Srogol Digagalkan, 3 Pelaku Dibekuk di Cicurug
Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya. H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat