SuaraJabar.id - Borunan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial H (42) yang dikenal licin akhirnya ditangkap Polres Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi H berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal licin lantaran sebelumnya belum ditangkap itu merupakan warga Kampung Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini berhasil ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio, Kamis (30/5/2024).
Menurut Tony, tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu ini setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian, saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini berhasil diringkus.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.
"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu. Aksinya pembobolan ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Depan Kantor Desa Srogol Digagalkan, 3 Pelaku Dibekuk di Cicurug
Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya. H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD