SuaraJabar.id - Borunan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial H (42) yang dikenal licin akhirnya ditangkap Polres Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi H berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal licin lantaran sebelumnya belum ditangkap itu merupakan warga Kampung Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini berhasil ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio, Kamis (30/5/2024).
Menurut Tony, tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu ini setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian, saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini berhasil diringkus.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Depan Kantor Desa Srogol Digagalkan, 3 Pelaku Dibekuk di Cicurug
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.
"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu. Aksinya pembobolan ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Baca Juga: Sasar Mobil Pikap, Pelaku Curanmor Rusak Stop Kontak dan Nyalakan Kendaraan Gunakan Soket
Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya. H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi