SuaraJabar.id - Judi online jadi pemicu utama ratusan gugatan cerai yang diajukan istri ke suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Fathullah, pada semester pertama 2024, sudah ada ratusan gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online.
Fathullah mengatakan bahwa dari 4000 perkara perceraian, 10 persen disebabkan karena judi online. "Ini jadi fenomena baru," ucap Fathullah seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).
Para istri di Kabupaten Bandung yang gugat cerai suami yang kecanduan judi online karena masalah nafkah mereka terganggu.
"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.
Dijelaskan Fathullah, fenomena cerai karena judi online ini ia prediksi akan terus bertambah.
"Sekarang baru semester pertama, jadi ada kemungkinan masih akan terjadi gugat cerai karena judi online," katanya.
"Perkara yang masuk sampai saat ini mungkin sudah akumulasi atau puncak permasalahan,"katanya.
Dia berharap ada penanganan serius untuk mengatasi masalah judi online, jika terus dibiarkan dimungkinkan akan makin banyak masalah yang ditimbulkan, salah satunya adalah perceraian yang bisa mempengaruhi psikologis anak.
Judi Online Masalah Sosial
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemberantasan judi online atau daring akan melibatkan tokoh-tokoh keagamaan agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat.
“Ini sudah bergerak, kemarin juga sudah saya undang di sini untuk tokoh-tokoh keagamaan. Ini akan kita lanjutkan lebih detail dengan beberapa lembaga, kemungkinan nanti saya akan beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dewan masjid, dan uskup. Ini sedang saya rancang, kalau ada waktu saya akan benar-benar memastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblokir situs-situs judi online saja, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” kata Muhadjir dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, terkait bantuan sosial pada korban judi online, akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.
“Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” paparnya.
Sedangkan bagi penjudi, ia menegaskan bahwa mereka tentu akan diberi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jabar Gelar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi 2024-2028, Masyarakat Diminta Partisipasinya
-
Penampakan 28 WNA Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi: 23 Orang Bangladesh
-
Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB Kertajati
-
Kecelakaan Maut di Sukabumi: Dua Pemotor Tewas Tergilas
-
Pemdaprov Kuatkan Sinergi dengan Kabupaten Bogor untuk Optimalisasi Pembangunan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun