Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]
Adapun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
“Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos,” paparnya.
Berita Terkait
-
Jabar Gelar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi 2024-2028, Masyarakat Diminta Partisipasinya
-
Penampakan 28 WNA Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi: 23 Orang Bangladesh
-
Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB Kertajati
-
Kecelakaan Maut di Sukabumi: Dua Pemotor Tewas Tergilas
-
Pemdaprov Kuatkan Sinergi dengan Kabupaten Bogor untuk Optimalisasi Pembangunan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Duel Sengit di Thailand! Persib Turunkan Kekuatan Penuh, Andrew Jung Starter
-
Polemik PPP di Titik Krusial: Mahkamah Partai Jadi Penentu Siapa Ketua Umum Sah
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali