SuaraJabar.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024 berlangsung memanas. Di sidang ini, pengacara Pegi, Marwan Iswandi terus melakukan interupsi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Polda Jabar.
Ditegaskan oleh Marwan, tindakan itu mencerminkan ketidakpahaman Polda Jabar terhadap proses hukum yang berlangsung.
Pada sidang yang masih berlangsung itu juga menghasilkan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan.
Menurut Marwan Iswandi, sejumlah aspek krusial dari persidangan ini patut diperhatikan. Pertama terkait dua orang status DPO yang digugurkan oleh Polda Jabar.
Baca Juga: Bey Machmudin Tutup KKJ - PKJB 2024 Tiga Hari Penyelenggaraan Selalu Ramai Pengunjung
"Untuk menggugurkan DPO itu tidak bisa serta merta begitu saja harus ada proses-prosesnya," ujar Marwan seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2024).
Jika Polda Jabar gugurkan status DPO dua tersangka lainnya, maka hal sama juga harus dialami oleh Pegi Setiawan.
"Harusnya status tersangka Pegi Setiawan gugur karena berbeda dengan DPO," katanya.
Marwan bilang, ada kekeliruan dari penetapan status tersangka oleh pihak penyidik Polda Jabar. Menurut Marwan, apa yang dilakukan tim penyidik sudah keliru sejak awal.
Selain itu, pengacara Pegi Setiawan juga menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memahami dengan baik proses persidangan sehingga apa yang dikatakan saksi ahli tidak relevan.
Baca Juga: Ransomware Serang Pusat Data Nasional, Bey Triadi Klaim Data Warga Jabar Aman
"Polda Jabar melantur karena tidak paham dengan persidangan sehingga menilai apa yang dikatakan saksi ahli tidak masuk ranah persidangan," ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan memperkuat alibi Pegi Setiawan.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
-
Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Umumkan 5 Tersangka dalam Kasus BJB
-
Pamer Bersihkan Sampah di Kali, Dedi Mulyadi Malah Dicap Jokowi Mode Sunda: Nangisnya Mana, Nangisnya?
-
Kadin Jabar Memanas, Rencana Muprov Picu Gejolak Internal
-
Dedi Mulyadi Bakal Masukan Wamil di Kurikulum SMA Jawa Barat, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari
-
Hadiri Sertijab Kepala BPK, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
-
Kukuhkan Ketua TP PKK Jabar dan Lantik Pengurus, Gubernur Dedi Mulyadi: Provinsi Jabar Akan Berikan Stimulus