SuaraJabar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Kampung Ongkrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang menewaskan seorang ibu hamil pada Senin (23/12/2024).
"Kecelakaan beruntun yang terjadi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak ini akibat rem truk bernopol B-9224-UXU tidak berfungsi sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar kepada ANTARA, Senin malam.
Menurut Fajar, kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yang terdiri dari truk bernopol B-9224-UXU, sepeda motor Honda Beat F-3482-UBL dan Toyota Avanza B-1757-ROO.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi truk yang dikemudikan Ali (49) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Saat tiba di lokasi kejadian di mana kondisi jalan yang lurus dan menurun, diduga sistem pengereman truk tersebut tidak berfungsi dengan baik, sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Pirman (18) dengan penumpang bernama Enah (25).
Usai menabrak sepeda motor dan melindas Enah yang sedang hamil empat bulan, laju truk yang semakin tidak terkendali, kemudian sopir mencoba membanting stir ke kanan untuk menghindari tabrakan dengan truk yang ada di depannya dan mengambil jalur berlawanan.
Ternyata dari jalur berlawanan datang Toyota Avanza yang dikemudikan Novi Irawan (43). Beruntung mobil tersebut hanya terserempet samping kanan truk. Setelah itu, sopir truk kembali membanting stir ke kiri dan akhirnya berhenti karena ban belakang terganjal oleh sepeda motor yang ditumpang Pirman dan Enah.
"Sepeda motor yang berada di kolong sempat terseret truk sepanjang 49 meter. Untuk kondisi korban atas nama Enah meninggal di lokasi kejadian, sementara pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak," tambahnya.
Fajar mengatakan dari hasil olah TKP, keterangan saksi di lokasi berikut sopir truk, terungkap kecelakaan beruntun ini akibat rem truk yang tidak berfungsi. Hingga kini sopir truk masih diperiksa oleh penyidik Satlantas Polres Sukabumi.
Baca Juga: Pemkab Bogor: SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Lapor Study Tour ke Malang
Sementara, Humas RSUD Sekarwangi Muhammad Rizal Perdana mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban meninggal, ternyata wanita muda yang tinggal di warga Kampung Pameungpeuk RT 002/001, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi tengah hamil.
Diperkirakan usia kandungannya empat bulan. Saat tiba di rumah sakit korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah hampir di seluruh tubuhnya. Jenazahnya sudah dijemput pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%