SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran pada Selasa (24/12/2024).
"Dengan tidak diperpanjang masa tanggap darurat bencana di tiga kecamatan, dengan demikian seluruh kecamatan dengan jumlah 39 kecamatan yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada 4 dan 5 Desember saat ini masuk ke masa transisi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dikutip ANTARA.
Menurut Ade, kebijakan tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana ini berdasarkan hasil evaluasi, seperti infrastruktur khususnya akses lalu lintas yang awalnya terisolasi sudah bisa dilalui kendaraan sehingga penanganan ke masyarakat lancar.
Kemudian air bersih dan listrik pun sudah tidak ada masalah. Selanjutnya, fasilitas kesehatan dan pemerintahan khususnya di tingkat sudah normal. Untuk itu, diputuskan seluruh kecamatan yang terdampak bencana masuk ke masa transisi.
Meskipun 39 kecamatan sudah berstatus transisi ke pemilihan, namun masih banyak warga yang mengungsi dan tersebar di 25 kecamatan, tapi para penyintas bencana ini mengungsi di waktu-waktu tertentu saja atau tidak terus menerus mendiami pengungsian.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para penyintas bencana untuk tidak khawatir, karena Pemkab Sukabumi tetap memperhatikan kondisi mereka khususnya warga yang rumahnya tidak bisa dihuni lagi. "Bantuan kebutuhan dasar masih terus kami salurkan kepada warga yang terdampak," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemkab Sukabumi awalnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang tersebar di 39 kecamatan dari 4-10 Desember, kemudian diperpanjang dari 11-17 Desember.
Selanjutnya, Pemkab Sukabumi kembali memperpanjang tanggap darurat bencana dari 18-24 Desember untuk tiga kecamatan, sedangkan 36 kecamatan lainnya berstatus masa transisi.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Tim Penjinak Bom Sisir Enam Gereja di Palabuhanratu Sukabumi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat