SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, di Karawang, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana.
Sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas terjadi pada Sabtu (21/12/2024), di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi dan pemeriksaan jasad korban.
Korban yang ditemukan tewas merupakan sopir taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap di daerah sekitar Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku terancam pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati. Alasannya karena pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan mobil milik korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.
"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," katanya seperti dimuat ANTARA.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Baca Juga: KCIC Buka Penjualan Tiket Whoosh Dari dan Menuju Stasiun Karawang
"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.
Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Bocah 5 Tahun Hilang di Ciamis, Diduga Terseret Arus Saluran Air Mengejar Balon
-
Titik Krusial Bogor-Sukabumi Macet Total saat Lebaran, Cek Jalur Alternatifnya di Sini!
-
Untuk Menyambut Lebaran, Blibli Menawarkan Program Promo Lebaran
-
Izin SMK IDN Dicabut Mendadak, Wali Murid Protes: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa