SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, di Karawang, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana.
Sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas terjadi pada Sabtu (21/12/2024), di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi dan pemeriksaan jasad korban.
Korban yang ditemukan tewas merupakan sopir taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap di daerah sekitar Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku terancam pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati. Alasannya karena pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan mobil milik korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.
"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," katanya seperti dimuat ANTARA.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Baca Juga: KCIC Buka Penjualan Tiket Whoosh Dari dan Menuju Stasiun Karawang
"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.
Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh
-
BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang