SuaraJabar.id - Sebanyak 43 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima surat keputusan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal tahun 2024.
Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan remisi khusus Natal ini diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Nasrani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan ini.
"Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama Nasrani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini," katanya di Cikarang, Rabu (25/12/2024).
Ia mengatakan remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Baca Juga: Forkopimda Kota Bogor: Misa Natal Berjalan Lancar dan Aman
"Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru," katanya.
Dia menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima program remisi khusus ini di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kemudian telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022.
Imam menerangkan ada 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024 dari total 47 narapidana beragama Nasrani di Lapas Cikarang.
"43 narapidana itu kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," katanya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Ibadah Malam Natal di Bandung Aman dan Damai, Lalu Lintas Lancar
Rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Berita Terkait
-
Bocoran Kode Voucher OVO yang Wajib Kamu Tahu untuk Natal 2025
-
Ikut Kebanjiran, Bagaimana Nasib Para Napi di Lapas Cikarang?
-
Lapas Cikarang Dikepung Banjir, Dirjenpas Turun Tangan
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
-
Mualaf 2 Tahun Lalu, Foto Richard Lee Rayakan Natal Desember 2024 Dipertanyakan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Dear PSSI! Juara Piala Dunia Sarankan Sepak Bola Indonesia Dibangun dari Grassroots
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025