SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (26/12/2024), mengungkapkan ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12/2024).
Delapan orang calon TKW ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelas Bismo.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya dilansir ANTARA.
Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.
Baca Juga: Korban Jamur Beracun di Kampung Kebon Kalapa Sukabumi Sebanyak 17 Orang
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal. Di mana tersangka Meidayanti memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan menjadi DPO.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat polisi dari para saksi, Aji mengatakan, aksi ini telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat