SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (26/12/2024), mengungkapkan ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12/2024).
Delapan orang calon TKW ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelas Bismo.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya dilansir ANTARA.
Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.
Baca Juga: Korban Jamur Beracun di Kampung Kebon Kalapa Sukabumi Sebanyak 17 Orang
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal. Di mana tersangka Meidayanti memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan menjadi DPO.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat polisi dari para saksi, Aji mengatakan, aksi ini telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen