SuaraJabar.id - Petugas kepolisian mengamankan sejoli bernama Junaedi (34) dan Sariah (26) usai kedapatan hendak melakukan tindak pencurian sepeda motor di area parkir Ruko Melawai Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua terduga pelaku ini kami amankan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran. Namun, mereka kepergok oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan di Cikarang, Senin (6/1/2025).
Kanit Reskrim mengatakan bahwa terduga pelaku pria bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap aksinya. Beruntung petugas yang sigap datang tepat waktu dan berhasil mengamankan keduanya.
Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pencurian ini berawal ketika korban tiba di tempat kejadian perkara untuk memarkir kendaraan karena hendak berolahraga.
Korban lantas meninggalkan area dengan berjalan kaki menuju kawasan Metland Cibitung. Namun, korban yang baru berjalan sejauh 50 meter merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan terduga pelaku yang sudah duduk di atas sepeda motor miliknya.
"Korban melihat salah satu pelaku duduk di atas motor korban yang mencurigakan, kemudian berteriak maling. Saat itu juga warga sekitar membantu mengamankan kedua pelaku," katanya kepada ANTARA.
Terduga pelaku Junaedi yang juga residivis kasus serupa membawa perlengkapan berupa kunci leter T untuk menjalankan aksinya, sementara Sariah bertugas memantau keadaan di sekitar.
Menurut pengakuan terduga pelaku, mereka baru melakukan aksi percobaan pencurian motor sebanyak dua kali pada hari yang sama. Namun, kedua aksi yang dilakukan di kawasan Metland Cibitung tersebut gagal karena dipergoki warga.
"Keduanya mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat