SuaraJabar.id - Petugas kepolisian mengamankan sejoli bernama Junaedi (34) dan Sariah (26) usai kedapatan hendak melakukan tindak pencurian sepeda motor di area parkir Ruko Melawai Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua terduga pelaku ini kami amankan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran. Namun, mereka kepergok oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan di Cikarang, Senin (6/1/2025).
Kanit Reskrim mengatakan bahwa terduga pelaku pria bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap aksinya. Beruntung petugas yang sigap datang tepat waktu dan berhasil mengamankan keduanya.
Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pencurian ini berawal ketika korban tiba di tempat kejadian perkara untuk memarkir kendaraan karena hendak berolahraga.
Baca Juga: Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya
Korban lantas meninggalkan area dengan berjalan kaki menuju kawasan Metland Cibitung. Namun, korban yang baru berjalan sejauh 50 meter merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan terduga pelaku yang sudah duduk di atas sepeda motor miliknya.
"Korban melihat salah satu pelaku duduk di atas motor korban yang mencurigakan, kemudian berteriak maling. Saat itu juga warga sekitar membantu mengamankan kedua pelaku," katanya kepada ANTARA.
Terduga pelaku Junaedi yang juga residivis kasus serupa membawa perlengkapan berupa kunci leter T untuk menjalankan aksinya, sementara Sariah bertugas memantau keadaan di sekitar.
Menurut pengakuan terduga pelaku, mereka baru melakukan aksi percobaan pencurian motor sebanyak dua kali pada hari yang sama. Namun, kedua aksi yang dilakukan di kawasan Metland Cibitung tersebut gagal karena dipergoki warga.
"Keduanya mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ini Kelebihan Tol Cibitung-Cilincing
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata
-
Pengusaha Logistik Menjerit! Tarif Tol Cibitung-Cilincing Mahal
-
Ulasan Buku Imung: Pencuri Aneh, Karya Sastra Lama dari Arswendo Atmowiloto
-
Jamak Dugaan Praktik Pungli di Sekolah Berkedok Sumbangan Sukarela
-
Kemahalan, Pengusaha Logistik Minta Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dievaluasi
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pilihan
-
Ajak Komunitas Terapkan Kebiasaan Positif, Yoursay Adakan Kelas New Year, New Habbit
-
Menhut Raja Juli Mau Babat 20 Juta Hektar Lahan Hutan Demi Pangan, RI Juara Soal Deforestasi
-
Bikin Panik! Ini Detik-detik SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
-
Siapkan Pasukan! Menhut Raja Juli Antoni Mau Ubah 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan hingga Energi
-
4 Pemain Lokal yang Sukses Diorbitkan Shin Tae-yong, Tembus Klub Eropa
Terkini
-
Gasak Belasan HP dan Bohongi Istri, RK Terancam 7 Tahun Penjara
-
Tanggulangi Penyebaran PMK, Pemkab Purwakarta Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak
-
Klasemen Liga 1: Tidak Terkalahkan, Persib Bandung Tutup Putaran Pertama di Posisi Puncak
-
BMKG Prakirakan Hujan Masih Guyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Masyarakat Diminta Bersiap
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Pekerja, DPRD Jawa Barat Sepakat RSKK Harus Naik Kelas