SuaraJabar.id - Petugas kepolisian mengamankan sejoli bernama Junaedi (34) dan Sariah (26) usai kedapatan hendak melakukan tindak pencurian sepeda motor di area parkir Ruko Melawai Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua terduga pelaku ini kami amankan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran. Namun, mereka kepergok oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan di Cikarang, Senin (6/1/2025).
Kanit Reskrim mengatakan bahwa terduga pelaku pria bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap aksinya. Beruntung petugas yang sigap datang tepat waktu dan berhasil mengamankan keduanya.
Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pencurian ini berawal ketika korban tiba di tempat kejadian perkara untuk memarkir kendaraan karena hendak berolahraga.
Korban lantas meninggalkan area dengan berjalan kaki menuju kawasan Metland Cibitung. Namun, korban yang baru berjalan sejauh 50 meter merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan terduga pelaku yang sudah duduk di atas sepeda motor miliknya.
"Korban melihat salah satu pelaku duduk di atas motor korban yang mencurigakan, kemudian berteriak maling. Saat itu juga warga sekitar membantu mengamankan kedua pelaku," katanya kepada ANTARA.
Terduga pelaku Junaedi yang juga residivis kasus serupa membawa perlengkapan berupa kunci leter T untuk menjalankan aksinya, sementara Sariah bertugas memantau keadaan di sekitar.
Menurut pengakuan terduga pelaku, mereka baru melakukan aksi percobaan pencurian motor sebanyak dua kali pada hari yang sama. Namun, kedua aksi yang dilakukan di kawasan Metland Cibitung tersebut gagal karena dipergoki warga.
"Keduanya mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Dua Gol Mulus Bawa Persib Kuasai Asia! Taklukkan Selangor, Jaga Jarak di Puncak ACL 2
-
15.600 Ponpes Jabar Terancam? Iwan Suryawan Desak Dana Hibah 2026 Khusus Penyelamat Bangunan
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi