SuaraJabar.id - Dua warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi usai diketahui mencuri sembilan mobil. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mengantongi sekitar Rp 135 juta.
Kasus pencurian yang dilakukan Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) terungkap setelah keduanya membawa kabur kendaraan milik PT Bina Nusa Lestari (BNL), yang berlamat Jalan Raya Grita Timur Indah, RT 06/09, Jakarta Timur.
Kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9497 FYU tersebut dicuri saat sedang terparkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tersangka kami amankan, barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku hingga akhirnya teridentifikasi. Polisi melakukan penelusuran dari mulai Ruas Tol Padalarang, Bandung Barat hingga Tol Kalihurip, Kabupaten Karawang.
Truk yang sebelumnya dicuri dua pelaku itu akhirnya diketahui berada di daerah Purwasari, Karawang. Polisi pun bersembunyi di sekitar lokasi parkir drum truk itu hingga akhirnya muncul pelaki lain yang diketahui bernama Aten Sutisna (40). Dia berperan sebagai penadah.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku utama yakni Dede dan Muhi akhirnya diamankan di rumahnya di Cipeundeuy, Bandung Barat.
"Selain membawa kabur dump truk, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP," terang Aldi.
Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp 15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Artinya, jika diakumulasikan dengan 9 mobil yang sudah dicuri, kedua pelaku utama sudah cuan Rp 135 juta.
Baca Juga: Awas! Ini 10 Merek Motor Incaran Maling dan 5 Tips Mudah Hindari Curanmor
Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aldi.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang