SuaraJabar.id - Dua warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi usai diketahui mencuri sembilan mobil. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mengantongi sekitar Rp 135 juta.
Kasus pencurian yang dilakukan Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) terungkap setelah keduanya membawa kabur kendaraan milik PT Bina Nusa Lestari (BNL), yang berlamat Jalan Raya Grita Timur Indah, RT 06/09, Jakarta Timur.
Kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9497 FYU tersebut dicuri saat sedang terparkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tersangka kami amankan, barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku hingga akhirnya teridentifikasi. Polisi melakukan penelusuran dari mulai Ruas Tol Padalarang, Bandung Barat hingga Tol Kalihurip, Kabupaten Karawang.
Truk yang sebelumnya dicuri dua pelaku itu akhirnya diketahui berada di daerah Purwasari, Karawang. Polisi pun bersembunyi di sekitar lokasi parkir drum truk itu hingga akhirnya muncul pelaki lain yang diketahui bernama Aten Sutisna (40). Dia berperan sebagai penadah.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku utama yakni Dede dan Muhi akhirnya diamankan di rumahnya di Cipeundeuy, Bandung Barat.
"Selain membawa kabur dump truk, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP," terang Aldi.
Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp 15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Artinya, jika diakumulasikan dengan 9 mobil yang sudah dicuri, kedua pelaku utama sudah cuan Rp 135 juta.
Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aldi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Keok di Jabar dan Banten, Ganjar Pranowo Bobol Kandang Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 3 Juni 2023
-
Viral Pelaku Curanmor Jadi Bulan-bulanan Warga di Purbalingga, Ternyata Pelaku Pengidap Gangguan Mental
-
Lakpesdam PCNU KBB Sebut Dakwah Melalui Media Sosial di Era Perkembangan Digital Penting
-
Gubernur Ridwan Kamil Tebar Inspirasi Kepemimpinan kepada Generasi Muda
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Tangani 73 Rumah Terdampak di Cijayanti
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri