Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:46 WIB
Polsek Situraja saat menunjukkan bukti pencurian handphone. Foto: Istimewa

SuaraJabar.id - Kasus pembobolan toko handphone di Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja, Sumedang, berhasil diungkap Polsek Situraja, Rabu (8/1/2025). Pelaku berinisial RK (33) berhasil diamankan beserta barang bukti.

RK menggasak sejumlah handphone di Toko AS Cellular milik Acep Sahroni pada Minggu (5/1/2025). Ia membobol toko milik Acep pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dengan cara menaiki tiang toren dan membuka genteng atap bagian kamar mandi.

Kapolsek Situraja AKP Agus Permana menjelaskan, dalam aksinya RK berhasil mengambil 12 unit HP, termasuk HP yang masih dalam proses perbaikan.

Lantaran mengetahui adanya tindakan pencurian di tokonya, kata Agus, korban langsung melaporkan ke pihaknya pada Minggu malam.

Baca Juga: Cara Mudah Buka Blokir BRImo Tanpa Pergi ke Bank, Semua Bisa Lewat HP

“Lalu kita melakukan pelacakan melalui IMEI HP yang dicuri RK,” jelas Agus dilansir harapanrakyat.com, jaringan suara.com.

Setelah melakukan pelacakan Polisi mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paseh. Saat itu, RK tengah menjual sisa HP curiannya di sebuah konter.

Tak hanya itu, pelaku juga memperbaiki HP curian yang rusak di konter yang sama.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 6 HP hasil tindak pidana pencurian.

“Berkat kerjasama korban dengan sejumlah pemilik konter, akhirnya mereka mengenali HP curian itu sesuai dengan ciri-ciri dari korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Habis Kesabaran! Viral Warga Serbu Rumah Pembuang Sampah, Halaman Disulap Jadi TPS Dadakan

Sementara uang hasil dari HP yang terjual sebelumnya, kepada Polisi RK mengaku sudah memberikan uang tersebut kepada istrinya. Pelaku mengaku uang itu hasil kerja sebagai sopir di luar Sumedang.

“Pengakuan ke istrinya itu dapat Rp 2,5 juta hasil bekerja sebagai sopir dan Rp 500 ribu bonusnya. Padahal, uang tersebut hasil mencuri HP,” terang Agus.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RK dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku kita tahan di Polsek Situraja,” pungkas Agus.

Load More