SuaraJabar.id - Dedeh Kurniasih, salah satu korban penyiraman air keras di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Senin (13/1/2025). Perempuan berusia 46 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif cukup lama.
Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga menjadi korban dari kekejaman sang suami.
Dedeh dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan.
Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.
"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata Asep di lokasi pemakaman.
"Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa.
Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," kata Asep.
Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Gagan saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Dua Siswi SMP Sukabumi, Petunjuk Hanya Unggahan TikTok dan Kabar Cari Tiket ke Surabaya
-
Pengakuan Pemilik Mobil yang Tewaskan Pemotor di Sukabumi Pasang Stiker Kesekretariatan Wapres: Untuk Keamanan Pak!
-
Ditegur Jangan Jadikan Rumah Lokasi Open BO, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok Hingga Sekarat
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres