SuaraJabar.id - Dedeh Kurniasih, salah satu korban penyiraman air keras di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Senin (13/1/2025). Perempuan berusia 46 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif cukup lama.
Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga menjadi korban dari kekejaman sang suami.
Dedeh dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan.
Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.
"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata Asep di lokasi pemakaman.
"Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa.
Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," kata Asep.
Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Gagan saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Dua Siswi SMP Sukabumi, Petunjuk Hanya Unggahan TikTok dan Kabar Cari Tiket ke Surabaya
-
Pengakuan Pemilik Mobil yang Tewaskan Pemotor di Sukabumi Pasang Stiker Kesekretariatan Wapres: Untuk Keamanan Pak!
-
Ditegur Jangan Jadikan Rumah Lokasi Open BO, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok Hingga Sekarat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak