SuaraJabar.id - Dedeh Kurniasih, salah satu korban penyiraman air keras di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Senin (13/1/2025). Perempuan berusia 46 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif cukup lama.
Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga menjadi korban dari kekejaman sang suami.
Dedeh dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan.
Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata Asep di lokasi pemakaman.
"Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa.
Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," kata Asep.
Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pembangunan 321 Riksa untuk Penyintas Bencana di Tahap Awal
Gagan saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Altaf Vicko Bingung Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Pengacara Shahnaz Anindya: Sudah Kena Psikis
-
Aktor Laga Sandy Permana Meninggal Dunia, Intip Film yang Pernah Diperankan
-
Belum Genap Sebulan Menikah, Aurelie Moeremans Bagikan Kabar Kurang Mengenakan
-
Istri Ceritakan Detik-Detik Meninggalnya Sandy Permana, Aktor Misteri Gunung Merapi yang Tewas Dibunuh
-
Pengemudi Laka Maut di Sukabumi Akui Tempel Stiker Setwapres Palsu, Dipasang Demi Keamanan
Terpopuler
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Nama Mahfud MD Terseret Kasus Plat Nomor RI 36, Kok Bisa?
- Silsilah Keluarga Marselino Ferdinan yang Baru Saja Cetak Sejarah di Piala FA
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
Pilihan
-
Tampil Brewokan Saat Bertemu Jokowi, Ahmad Lutfhi: Silaturahmi Saja
-
Pengamat Kritik Rudy Masud Hadiri Kunjungan MBG Pemprov Kaltim: Di mana Bawaslu?
-
IKN Butuh Biaya Pemeliharaan, Akademisi: Tidak Ada Manfaatnya untuk Rakyat
-
Harga Sayur dan Ikan Melonjak Akibat Banjir, Inflasi Balikpapan Diklaim Masih Terkendali
-
3 Rekomendasi HP Vivo Rp 3 Jutaan Terbaru, Januari 2025
Terkini
-
Antisipasi PMK, Pemprov Jabar Mulai Distribusikan 52 Ribu Vaksin Ternak
-
Jelang Lawatan ke Markas Persib, Dewa United Lepas Agung Mannan
-
Baznas Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Bangun KNSB
-
Angka Kemiskinan Kota Depok Terendah di Jawa Barat
-
Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan Dimulai, Sasar Lebih dari Tiga Ribu Siswa