SuaraJabar.id - Dedeh Kurniasih, salah satu korban penyiraman air keras di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Senin (13/1/2025). Perempuan berusia 46 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif cukup lama.
Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga menjadi korban dari kekejaman sang suami.
Dedeh dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan.
Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.
"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata Asep di lokasi pemakaman.
"Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa.
Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," kata Asep.
Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Gagan saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Dua Siswi SMP Sukabumi, Petunjuk Hanya Unggahan TikTok dan Kabar Cari Tiket ke Surabaya
-
Pengakuan Pemilik Mobil yang Tewaskan Pemotor di Sukabumi Pasang Stiker Kesekretariatan Wapres: Untuk Keamanan Pak!
-
Ditegur Jangan Jadikan Rumah Lokasi Open BO, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok Hingga Sekarat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!