SuaraJabar.id - Dedeh Kurniasih, salah satu korban penyiraman air keras di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Senin (13/1/2025). Perempuan berusia 46 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif cukup lama.
Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga menjadi korban dari kekejaman sang suami.
Dedeh dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan.
Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.
"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata Asep di lokasi pemakaman.
"Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa.
Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," kata Asep.
Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Gagan saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Dua Siswi SMP Sukabumi, Petunjuk Hanya Unggahan TikTok dan Kabar Cari Tiket ke Surabaya
-
Pengakuan Pemilik Mobil yang Tewaskan Pemotor di Sukabumi Pasang Stiker Kesekretariatan Wapres: Untuk Keamanan Pak!
-
Ditegur Jangan Jadikan Rumah Lokasi Open BO, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok Hingga Sekarat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Belum Ketuk Palu, Ratusan Jemaah DKM Abu Bakar Shidiq di Sukabumi Mantap Lebaran Hari Ini
-
Kecerobohan Sepele Berujung Buntung Rp 300 Juta! Tiga Rumah di Ciamis Ludes Jadi Abu
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
14 Hari Menantang Aspal: Kisah Pilu Saeful Nekat Jalan Kaki Cikarang-Kebumen Usai Uang Mudik Dicopet
-
Rekomendasi 5 Hotel di Blitar yang Nyaman dan Pas untuk Libur Lebaran