SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SN (36) seorang suami di Desa Cilebut Barat, Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya NS dengan sebilah golok hingga sekarat.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Jumat (10/1/2025).
SN dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Teguh menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berujung pembacokan ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku SN (36) dan istrinya yang menjadi korban, NS, sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan sadis tersebut karena sang istri menegur suaminya untuk tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi prostitusi online atau Open BO.
"Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri cekcok yang diduga penyebab nya karena Korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO melalui aplikasi MiChat," ujar Teguh.
Karena tak terima ditegur, pelaku mengambil golok dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur. Pelaku langsung meluapkan emosinya dengan membacok istrinya di sejumlah bagian tubuh hingga wajah.
"Kemudian melakukan KDRT dan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan senjata tajam golok ke arah wajah dan kepala belakang korban," papar Teguh.
Baca Juga: Dalami Perampokan Minimarket di Sukamulya Tasikmalaya, Polisi: Pelaku Sepertinya Sudah Lihai
Usai membacok sang istri, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sang istri dalam kondisi bersimbah darah di rumah tersebut.
Tak lama kemudian, pihak RT dan beberapa warga melihat kondisi korban sudah tergeletak bersimbah darah.
"Kemudian dari RT, RW serta warga menghubungi pihak Kepolisian dan membawa korban ke RS Aysha untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kondisi korban saat ini mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang dan tangan akibat dari senjata tajam golok yang digunakan pelaku," bebernya.
Meski sempat kabur, warga kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem