SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SN (36) seorang suami di Desa Cilebut Barat, Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya NS dengan sebilah golok hingga sekarat.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Jumat (10/1/2025).
SN dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Teguh menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berujung pembacokan ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku SN (36) dan istrinya yang menjadi korban, NS, sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan sadis tersebut karena sang istri menegur suaminya untuk tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi prostitusi online atau Open BO.
"Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri cekcok yang diduga penyebab nya karena Korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO melalui aplikasi MiChat," ujar Teguh.
Karena tak terima ditegur, pelaku mengambil golok dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur. Pelaku langsung meluapkan emosinya dengan membacok istrinya di sejumlah bagian tubuh hingga wajah.
"Kemudian melakukan KDRT dan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan senjata tajam golok ke arah wajah dan kepala belakang korban," papar Teguh.
Baca Juga: Dalami Perampokan Minimarket di Sukamulya Tasikmalaya, Polisi: Pelaku Sepertinya Sudah Lihai
Usai membacok sang istri, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sang istri dalam kondisi bersimbah darah di rumah tersebut.
Tak lama kemudian, pihak RT dan beberapa warga melihat kondisi korban sudah tergeletak bersimbah darah.
"Kemudian dari RT, RW serta warga menghubungi pihak Kepolisian dan membawa korban ke RS Aysha untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kondisi korban saat ini mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang dan tangan akibat dari senjata tajam golok yang digunakan pelaku," bebernya.
Meski sempat kabur, warga kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa