SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta ada evaluasi soal pagar laut Bekasi agar jangan sampai mengganggu masyarakat dan lingkungan.
"Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1/2025).
Meski legal, kata Bey, ada satu izin yang belum rampung diurus sehingga harus dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tapi kalau izinnya sudah selesai akan dibuka segelnya. Pada prinsipnya jangan merugikan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar, Termasuk Jawa Barat
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat memastikan pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berbeda dengan kasus pagar yang terjadi di Tangerang.
Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan pagar laut tersebut merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), di mana Pemprov Jabar bekerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan PPI Pal Jaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
"Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," kata Hermansyah dilansir ANTARA.
Namun, Hermansyah mengakui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.
"Itu Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut, kata dia, meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT TRPN.
Selain itu, PT TRPN pun harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya," ucapnya.
Dari poin-poin kerja sama yang tercantum dalam ruang lingkup PKS yang sudah dilaksanakan diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," kata dia menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..