SuaraJabar.id - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Pada agenda sidang saksi perdana, ada empat orang yang memberikan keterangan terkait kasus Soleman dan Resvi," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Dia mengatakan empat orang saksi dimaksud antara lain mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti-Rasuah Nofal Juanda.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan oleh jaksa penuntut umum," katanya dilansir ANTARA.
Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.
"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri kala itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh Bu Hanny dan anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.
Nofal juga menyebutkan anak dari Hanny Maryani sekaligus Soleman akan dihadirkan pada agenda lanjutan sidang saksi guna dimintai keterangan perihal penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero dimaksud.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Ganti Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi
"Jaksa juga akan menghadirkan anak terdakwa untuk dimintai keterangan guna menguatkan informasi perkara ini agar semakin terang benderang. Namun terlepas dari itu, fakta persidangan ini sudah sangat kuat dan membuktikan bahwa terdakwa memang menerima hadiah mobil mewah dari gratifikasi karena semua saksi yang dihadirkan sudah mengaku," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah menolak bantahan atau eksepsi terdakwa Soleman pada sidang sebelumnya.
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini secara bertahap.
Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa