SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengganti salah satu wakil ketua dewan yang terjerat kasus korupsi penerimaan gratifikasi atas nama Soleman.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa menyampaikan posisi Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diusulkan diganti oleh anggota dewan asal Fraksi PDI Perjuangan Usup Supriatna.
"Usulan ini sudah kami sampaikan seusai rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bekasi periode 2025–2030 yang berlangsung kemarin," kata Ade di Cikarang, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan usulan dimaksud dalam rangka menindaklanjuti penerimaan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 7128/IN/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kapan Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa?
"Surat tersebut berisi keputusan pencabutan dan sekaligus penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang baru," sambungnya dikutip ANTARA.
Dia mengungkapkan setelah menerima surat resmi tersebut dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi kepada DPP untuk memastikan keabsahan surat yang disampaikan.
"Kami menerima surat dari DPP yang diantarkan oleh DPC PDIP terkait pergantian unsur pimpinan. Setelah kami terima, kami pun melakukan proses verifikasi ke DPP dan ternyata benar surat yang diantarkan itu sesuai dengan apa yang mereka buat," katanya.
Surat yang telah diverifikasi berisikan keputusan DPP PDI Perjuangan yang secara resmi mengajukan nama Usup Supriatna menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Kemudian jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya diemban Usup akan digantikan oleh Nyumarno. Surat ini dibahas dalam rapat paripurna, di mana pengusulan tersebut dibacakan dan mendapatkan persetujuan penuh dari anggota DPRD.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Ngibrit Cuma Bilang 2 Kata Ini
"Kami membacakan usulan tersebut dalam paripurna dan meminta persetujuan anggota DPRD dan telah disetujui untuk segera diproses," katanya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
-
Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO
-
Skandal Private Jet KPU, TI Indonesia Temukan Dugaan Mark-Up Rp19,2 Miliar
-
Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
-
Bobby Nasution Sambangi KPK: Ada Apa Gerangan?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
-
"Bali Nature" UMKM Lokal yang Mendunia Lewat Dukungan BRI
-
Pembersihan Lumpur dan Penyaluran Air Bersih Pasca Banjir di Cianjur Dimulai
-
Coffee Shop di Solo Ini Sekarang Go Global Berkat BRI, Simak Pengalamannya
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!