Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:06 WIB
Suasana rapat paripurna pengumuman penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/1/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengganti salah satu wakil ketua dewan yang terjerat kasus korupsi penerimaan gratifikasi atas nama Soleman.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa menyampaikan posisi Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diusulkan diganti oleh anggota dewan asal Fraksi PDI Perjuangan Usup Supriatna.

"Usulan ini sudah kami sampaikan seusai rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bekasi periode 2025–2030 yang berlangsung kemarin," kata Ade di Cikarang, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan usulan dimaksud dalam rangka menindaklanjuti penerimaan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 7128/IN/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kapan Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa?

"Surat tersebut berisi keputusan pencabutan dan sekaligus penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang baru," sambungnya dikutip ANTARA.

Sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dia mengungkapkan setelah menerima surat resmi tersebut dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi kepada DPP untuk memastikan keabsahan surat yang disampaikan.

"Kami menerima surat dari DPP yang diantarkan oleh DPC PDIP terkait pergantian unsur pimpinan. Setelah kami terima, kami pun melakukan proses verifikasi ke DPP dan ternyata benar surat yang diantarkan itu sesuai dengan apa yang mereka buat," katanya.

Surat yang telah diverifikasi berisikan keputusan DPP PDI Perjuangan yang secara resmi mengajukan nama Usup Supriatna menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya diemban Usup akan digantikan oleh Nyumarno. Surat ini dibahas dalam rapat paripurna, di mana pengusulan tersebut dibacakan dan mendapatkan persetujuan penuh dari anggota DPRD.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Ngibrit Cuma Bilang 2 Kata Ini

"Kami membacakan usulan tersebut dalam paripurna dan meminta persetujuan anggota DPRD dan telah disetujui untuk segera diproses," katanya.

Ade mengatakan tindak lanjut rapat tersebut saat ini tengah diproses dengan mengirimkan hasil keputusan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, agar penggantian jabatan dapat segera dilaksanakan.

"Berproses, kami kirimkan ke provinsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat provinsi bisa mengesahkan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.

Dirinya juga menyatakan Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski posisinya sebagai Wakil Ketua akan digantikan, mengingat DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) terkait kedudukan Soleman sebagai anggota dewan.

Status Soleman sebagai legislator tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai. Begitu pula dengan hak yang diterima selaku anggota DPRD seperti gaji pokok dan tunjangan.

"Kami hanya menjalankan tugas untuk mengurus pergantian status pimpinan DPRD. Pimpinan itu kolektif kolegial, jadi selama ini ada beberapa kegiatan, pada saat saudara Soleman sedang ada urusan lain maka kami bertiga tetap bisa menandatangani," ucap dia.

Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilihan Legislatif serentak tahun 2024. Saat ini SL sedang menjalani sidang di PN Tipikor Bandung.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

Load More