SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengganti salah satu wakil ketua dewan yang terjerat kasus korupsi penerimaan gratifikasi atas nama Soleman.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa menyampaikan posisi Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diusulkan diganti oleh anggota dewan asal Fraksi PDI Perjuangan Usup Supriatna.
"Usulan ini sudah kami sampaikan seusai rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bekasi periode 2025–2030 yang berlangsung kemarin," kata Ade di Cikarang, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan usulan dimaksud dalam rangka menindaklanjuti penerimaan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 7128/IN/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.
"Surat tersebut berisi keputusan pencabutan dan sekaligus penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang baru," sambungnya dikutip ANTARA.
Dia mengungkapkan setelah menerima surat resmi tersebut dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi kepada DPP untuk memastikan keabsahan surat yang disampaikan.
"Kami menerima surat dari DPP yang diantarkan oleh DPC PDIP terkait pergantian unsur pimpinan. Setelah kami terima, kami pun melakukan proses verifikasi ke DPP dan ternyata benar surat yang diantarkan itu sesuai dengan apa yang mereka buat," katanya.
Surat yang telah diverifikasi berisikan keputusan DPP PDI Perjuangan yang secara resmi mengajukan nama Usup Supriatna menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Kemudian jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya diemban Usup akan digantikan oleh Nyumarno. Surat ini dibahas dalam rapat paripurna, di mana pengusulan tersebut dibacakan dan mendapatkan persetujuan penuh dari anggota DPRD.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kapan Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa?
"Kami membacakan usulan tersebut dalam paripurna dan meminta persetujuan anggota DPRD dan telah disetujui untuk segera diproses," katanya.
Ade mengatakan tindak lanjut rapat tersebut saat ini tengah diproses dengan mengirimkan hasil keputusan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, agar penggantian jabatan dapat segera dilaksanakan.
"Berproses, kami kirimkan ke provinsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat provinsi bisa mengesahkan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.
Dirinya juga menyatakan Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski posisinya sebagai Wakil Ketua akan digantikan, mengingat DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) terkait kedudukan Soleman sebagai anggota dewan.
Status Soleman sebagai legislator tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai. Begitu pula dengan hak yang diterima selaku anggota DPRD seperti gaji pokok dan tunjangan.
"Kami hanya menjalankan tugas untuk mengurus pergantian status pimpinan DPRD. Pimpinan itu kolektif kolegial, jadi selama ini ada beberapa kegiatan, pada saat saudara Soleman sedang ada urusan lain maka kami bertiga tetap bisa menandatangani," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah