SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang pada Kamis pagi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini merupakan agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan, untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu tersebut.
Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.
Menurutnya, persidangan kali ini berjalan lancar karena pihak penuntut umum dapat menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara tersebut.
Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.
Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.
Baca Juga: Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.
“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.
Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.
“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Alarm Merah di Jantung Bogor: Cibinong, Pusat Pemerintahan, Jadi 'Ibu Kota' Prostitusi
-
The Dream Team Turun Gunung! Kluivert Siapkan Skuad Mengerikan Lawan Lebanon Malam Ini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Festival 'Bulan Hantu' di Bogor: Vihara Dhanagun Gelar Ritual Leluhur Sambil Berbagi dengan Warga
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh