SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan itu dilakukan hari ini Jumat (22/3/2024). Sahroni mengatakan pemanggilan oleh KPK juga sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.
"Mungkin KPK bertanya kan kapasitas saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanya. Jadi saya sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni.
Sahroni membenarkan bahwa ada transfer uang dari SYL sebesar Rp40 juta ke Partai NasDem. Menurutnya uang tersebut adalah sumbangan dari SYL untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tanggal Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Sebelum Jadi Tersangka Korupsi?
"Iya, memang bener ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Itu saja," ujarnya.
Sahroni juga menyebut pihaknya telah menerima uang sebesar Rp800 juta sebagai sumbangan, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.
"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung," ucap dia.
Namun, kata Sahroni, uang sebesar Rp800 juta tersebut akhirnya dikembalikan sekitar tiga bulan yang lalu.
"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah, sudah dipulangin," kata Sahroni.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Bey Machmudin Akui Hal Ini
Namun, dia menegaskan seluruh aktivitas keuangan tersebut tercatat di Partai NasDem. Sahroni juga mengatakan pihaknya siap mengembalikan seluruh uang tersebut apabila diminta oleh KPK.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang