SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan itu dilakukan hari ini Jumat (22/3/2024). Sahroni mengatakan pemanggilan oleh KPK juga sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.
"Mungkin KPK bertanya kan kapasitas saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanya. Jadi saya sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni.
Sahroni membenarkan bahwa ada transfer uang dari SYL sebesar Rp40 juta ke Partai NasDem. Menurutnya uang tersebut adalah sumbangan dari SYL untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
"Iya, memang bener ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Itu saja," ujarnya.
Sahroni juga menyebut pihaknya telah menerima uang sebesar Rp800 juta sebagai sumbangan, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.
"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung," ucap dia.
Namun, kata Sahroni, uang sebesar Rp800 juta tersebut akhirnya dikembalikan sekitar tiga bulan yang lalu.
"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah, sudah dipulangin," kata Sahroni.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tanggal Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Sebelum Jadi Tersangka Korupsi?
Namun, dia menegaskan seluruh aktivitas keuangan tersebut tercatat di Partai NasDem. Sahroni juga mengatakan pihaknya siap mengembalikan seluruh uang tersebut apabila diminta oleh KPK.
"Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uang-nya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tuturnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!