SuaraJabar.id - Terbikti malakukan pencucian uang, sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang disita.
Penyitaan itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal tersebut usai Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, terbukti menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
"Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar," tambah Whisnu.
Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Whisnu menyebut pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
Baca Juga: Buya Syakur Yasin Wafat, Ganjar Ucap Belasungkawa: Ulama Bersahaja Lintas Zaman
"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," jelasnya.
Perkembangan terkiri perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).
Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi