SuaraJabar.id - Terbikti malakukan pencucian uang, sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang disita.
Penyitaan itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal tersebut usai Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, terbukti menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Buya Syakur Yasin Wafat, Ganjar Ucap Belasungkawa: Ulama Bersahaja Lintas Zaman
Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
"Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar," tambah Whisnu.
Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Whisnu menyebut pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
Baca Juga: Innalillahi! Ulama Kharismatik Indramayu KH Buya Syakur Yasin Wafat Berpulang, Ini Profilnya
"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," jelasnya.
Perkembangan terkiri perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).
Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'