SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Panji Gumilang telah mengalihkan kekayaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk membayar utang pribadi.
“Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada di Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan Panji Gumilang merupakan Ketua Pembina YPI di Indramayu, yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang dan telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan tersebut.
Menurutnya, dana yang dialihkan terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilai utang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain membayar utang, kata dia, JPU menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya.
Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.
“Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya dilansir ANTARA.
Dia menuturkan dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU. Hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi yang dinilai tidak sah.
JPU menyampaikan dana yang dialihkan terdakwa berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
“Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.
Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September