SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Panji Gumilang telah mengalihkan kekayaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk membayar utang pribadi.
“Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada di Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan Panji Gumilang merupakan Ketua Pembina YPI di Indramayu, yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang dan telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan tersebut.
Menurutnya, dana yang dialihkan terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilai utang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
Selain membayar utang, kata dia, JPU menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya.
Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.
“Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya dilansir ANTARA.
Dia menuturkan dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU. Hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi yang dinilai tidak sah.
JPU menyampaikan dana yang dialihkan terdakwa berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Baca Juga: Ketahuan Mencuci Uang, Harta Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar Disita
“Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.
Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
-
Gaya Liburan Mewah Ratna Galih Keluar Negeri, Diam-Diam Suaminya Terlilit Utang Hampir Rp100 Miliar
-
Suami Ratna Galih Kerja Apa? Diduga Terlilit Utang Nyaris Rp100 Miliar
-
Utang Pemerintah Bengkak Jadi Rp 3.323 Triliun
-
Zakat Jadi Solusi Buat Makan Bergizi Gratis? Ide Sultan, Protes Rakyat
-
Utang Indonesia Merangkak Naik Tembus Rp 6.947 Triliun
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Disdik Cirebon Modifikasi Skema Pembelajaran Selama Ramadan 2025
-
Jalan Bojong-Cimaragas Ambles, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cikunten, Warga: Dikirain Boneka
-
Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Utara Karawang, Aktivitas Masyarakat Terganggu
-
Ribuan Petani Tembakau Garut Menjerit, Kecewa Tak Dapat BLT DBHCT