SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Panji Gumilang telah mengalihkan kekayaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk membayar utang pribadi.
“Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada di Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Ia mengatakan Panji Gumilang merupakan Ketua Pembina YPI di Indramayu, yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang dan telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan tersebut.
Menurutnya, dana yang dialihkan terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilai utang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain membayar utang, kata dia, JPU menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya.
Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.
“Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya dilansir ANTARA.
Dia menuturkan dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU. Hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi yang dinilai tidak sah.
JPU menyampaikan dana yang dialihkan terdakwa berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
“Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.
Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi
-
Fakta Mengejutkan di Balik Air Aqua: BPKN Siap Bongkar Sumber Aslinya!
-
Soroti Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak, Ketua TP PKK: Pemkab Bogor 'Sentuh' Anak-anak di Garis Kemiskinan
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status