SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meminta warga Kabupaten Sukabumi untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) minimal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.
"Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting, tentunya setiap laporan maupun informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (29/1/2025).
Menurut Samian, Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan pihaknya pun memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik.
Dengan adanya laporan itu, kata dia, seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa dihentikan dan berhasil menangkap enam gurandil beserta peralatan untuk menambang dan hasil tambang ilegal itu.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada PETI yang beraktivitas maka dari itu informasi dari warga sangat dibutuhkan agar pihaknya bisa memberantas aktivitas penambangan tersebut.
Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan selain bisa merusak dan mencemari alam serta merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.
Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berkompeten, kata Samian, bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 seperti banjir dan tanah longsor dipicu oleh adanya aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan sehingga alam menjadi rusak dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal.
Baca Juga: Suami di Sukabumi Bantah Tudingan Paksa Istri Siri Lakukan Aborsi
"Di mana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya dilansir ANTARA.
Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang