SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meminta warga Kabupaten Sukabumi untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) minimal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.
"Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting, tentunya setiap laporan maupun informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (29/1/2025).
Menurut Samian, Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan pihaknya pun memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik.
Dengan adanya laporan itu, kata dia, seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa dihentikan dan berhasil menangkap enam gurandil beserta peralatan untuk menambang dan hasil tambang ilegal itu.
Baca Juga: Suami di Sukabumi Bantah Tudingan Paksa Istri Siri Lakukan Aborsi
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada PETI yang beraktivitas maka dari itu informasi dari warga sangat dibutuhkan agar pihaknya bisa memberantas aktivitas penambangan tersebut.
Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan selain bisa merusak dan mencemari alam serta merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.
Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berkompeten, kata Samian, bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 seperti banjir dan tanah longsor dipicu oleh adanya aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan sehingga alam menjadi rusak dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi dan Bogor, Warga Diimbau Tetap Tenang
"Di mana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya dilansir ANTARA.
Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB