SuaraJabar.id - MT membantah keterangan kuasa hukum GSA, Muhammad Tahsin Roy, tentang pemaksaan yang dilakukan terhadap istri sirinya untuk melakukan aborsi. Lewat kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, MT menyebut jika hal itu adalah fitnah.
Diberitakan sebelumnya GSA, istri siri MT, mengalami keguguran setelah meminum jamu yang diberikan oleh MT di rumah sakit ketika dirinya dirawat.
Namun hal itu dibantah. Danna mengatakan jika MT selalu menemani GSA ke rumah sakit ketika hamil. MT juga memastikan istrinya mendapatkan perawatan terbaik.
Danna menjelaskan, bahwa kehamilan GSA diketahui pada 6 Oktober 2024, di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat (menyebut nama dua obat yang masing-masing berdosis 200 mg dan 100 mg).
"Merupakan fitnah bagi klien kami, narasi yang menyebutkan klien kami menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya, mengingat dari saat diketahui GSA hamil, klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik," kata Danna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025), dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
"Dan tanggal 7 Oktober 2024, GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit, mengamuk serta mencabut dengan paksa infusannya dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GSA memaksa untuk ikut," tuturnya.
Tak lama usai kejadian tersebut, GSA kembali dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan. Puncaknya, pada 29 November 2024 GSA meminum jamu tradisional yang dipesannya sendiri.
Jamu tersebut diantarkan ke rumah sakit pada pagi pukul 09.00 WIB dan diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruang inap.
"Sebelum rawat inap di rumah sakit, GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap itu," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Viral Sadikin, Nabung Receh Delapan Tahun Dapat Rp70 Juta
"Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat," ucapnya.
Danna menambahkan jika kondisi kandungan lemah GSA merupakan hasil diagnosa medis, dan sesuai rekomendasi dokter MT membelikan obat penguat kandungan.
"Dan untuk kandungan dan klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan," kata dia.
"Dan puncaknya 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA, dan keluarga menyetujui proses kuretase," sambungnya.
Danna juga menegaskan bahwa hubungan MT dan GSA sebelumnya baik-baik saja, bahkan GSA sempat bepergian ke Malaysia sebelum akhirnya terjadi konflik pada Desember 2024.
"Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing