Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi Wanita asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa. | Foto: Pixabay

SuaraJabar.id - MT membantah keterangan kuasa hukum GSA, Muhammad Tahsin Roy, tentang pemaksaan yang dilakukan terhadap istri sirinya untuk melakukan aborsi. Lewat kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, MT menyebut jika hal itu adalah fitnah.

Diberitakan sebelumnya GSA, istri siri MT, mengalami keguguran setelah meminum jamu yang diberikan oleh MT di rumah sakit ketika dirinya dirawat.

Namun hal itu dibantah. Danna mengatakan jika MT selalu menemani GSA ke rumah sakit ketika hamil. MT juga memastikan istrinya mendapatkan perawatan terbaik.

Danna menjelaskan, bahwa kehamilan GSA diketahui pada 6 Oktober 2024, di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat (menyebut nama dua obat yang masing-masing berdosis 200 mg dan 100 mg).

Baca Juga: Kisah Viral Sadikin, Nabung Receh Delapan Tahun Dapat Rp70 Juta

Kantor Unit PPA Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

"Merupakan fitnah bagi klien kami, narasi yang menyebutkan klien kami menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya, mengingat dari saat diketahui GSA hamil, klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik," kata Danna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025), dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

"Dan tanggal 7 Oktober 2024, GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit, mengamuk serta mencabut dengan paksa infusannya dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GSA memaksa untuk ikut," tuturnya.

Tak lama usai kejadian tersebut, GSA kembali dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan. Puncaknya, pada 29 November 2024 GSA meminum jamu tradisional yang dipesannya sendiri.

Jamu tersebut diantarkan ke rumah sakit pada pagi pukul 09.00 WIB dan diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruang inap.

"Sebelum rawat inap di rumah sakit, GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap itu," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Simpenan Sukabumi, Enam Orang Diamankan

"Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat," ucapnya.

Danna menambahkan jika kondisi kandungan lemah GSA merupakan hasil diagnosa medis, dan sesuai rekomendasi dokter MT membelikan obat penguat kandungan.

"Dan untuk kandungan dan klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan," kata dia.

"Dan puncaknya 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA, dan keluarga menyetujui proses kuretase," sambungnya.

Danna juga menegaskan bahwa hubungan MT dan GSA sebelumnya baik-baik saja, bahkan GSA sempat bepergian ke Malaysia sebelum akhirnya terjadi konflik pada Desember 2024.

"Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut," jelasnya.

"Atas narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA," pungkasnya.

Load More