SuaraJabar.id - Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta berinisial GSA (24 tahun) menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh suami sirinya, MT. Akibat peristiwa traumatis ini, korban mengalami gangguan psikologis yang serius dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, peristiwa ini bermula saat korban hamil dan menolak untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, sang suami bersikeras memaksa korban untuk meminum jamu yang diduga mengandung obat aborsi. Peristiwa itu terjadi saat korban dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024 silam.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Hujan Deras Landa Kabandungan, Angin Kencang dan Longsor Rusak Rumah Warga
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang sangat dalam. Ia mengalami depresi, kecemasan, dan seringkali merasa bersalah. Bahkan, korban sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
"Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar Tahsin Roy.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 23 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Mahasiswa UPI di Mal Paris Van Java Bandung
"Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan," tegas Tahsin Roy.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Pelatih Oxford United Hubungkan Gol Bunuh Diri Ole Romeny dengan Timnas Indonesia, Kenapa?
-
Sederet Risiko Buruk Nikah Siri yang Marak di Indonesia, Status Hukum Anak hingga Waris Terancam!
-
Justin Hubner Cetak Gol Bunuh Diri Bikin Wolves Malu dan Kacau Balau
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang