SuaraJabar.id - Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta berinisial GSA (24 tahun) menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh suami sirinya, MT. Akibat peristiwa traumatis ini, korban mengalami gangguan psikologis yang serius dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, peristiwa ini bermula saat korban hamil dan menolak untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, sang suami bersikeras memaksa korban untuk meminum jamu yang diduga mengandung obat aborsi. Peristiwa itu terjadi saat korban dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024 silam.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (27/1/2025).
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang sangat dalam. Ia mengalami depresi, kecemasan, dan seringkali merasa bersalah. Bahkan, korban sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
"Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar Tahsin Roy.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 23 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Kabandungan, Angin Kencang dan Longsor Rusak Rumah Warga
"Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan," tegas Tahsin Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI