SuaraJabar.id - Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta berinisial GSA (24 tahun) menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh suami sirinya, MT. Akibat peristiwa traumatis ini, korban mengalami gangguan psikologis yang serius dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, peristiwa ini bermula saat korban hamil dan menolak untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, sang suami bersikeras memaksa korban untuk meminum jamu yang diduga mengandung obat aborsi. Peristiwa itu terjadi saat korban dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024 silam.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (27/1/2025).
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang sangat dalam. Ia mengalami depresi, kecemasan, dan seringkali merasa bersalah. Bahkan, korban sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
"Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar Tahsin Roy.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 23 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Kabandungan, Angin Kencang dan Longsor Rusak Rumah Warga
"Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan," tegas Tahsin Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026