SuaraJabar.id - Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta berinisial GSA (24 tahun) menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh suami sirinya, MT. Akibat peristiwa traumatis ini, korban mengalami gangguan psikologis yang serius dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, peristiwa ini bermula saat korban hamil dan menolak untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, sang suami bersikeras memaksa korban untuk meminum jamu yang diduga mengandung obat aborsi. Peristiwa itu terjadi saat korban dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024 silam.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (27/1/2025).
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang sangat dalam. Ia mengalami depresi, kecemasan, dan seringkali merasa bersalah. Bahkan, korban sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
"Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar Tahsin Roy.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 23 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Kabandungan, Angin Kencang dan Longsor Rusak Rumah Warga
"Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan," tegas Tahsin Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya