SuaraJabar.id - Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta berinisial GSA (24 tahun) menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh suami sirinya, MT. Akibat peristiwa traumatis ini, korban mengalami gangguan psikologis yang serius dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, peristiwa ini bermula saat korban hamil dan menolak untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, sang suami bersikeras memaksa korban untuk meminum jamu yang diduga mengandung obat aborsi. Peristiwa itu terjadi saat korban dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024 silam.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (27/1/2025).
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang sangat dalam. Ia mengalami depresi, kecemasan, dan seringkali merasa bersalah. Bahkan, korban sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
"Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar Tahsin Roy.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 23 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Kabandungan, Angin Kencang dan Longsor Rusak Rumah Warga
"Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan," tegas Tahsin Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang