Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi Wanita asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa. | Foto: Pixabay

"Atas narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA," pungkasnya.

Load More