Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi Wanita asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa. | Foto: Pixabay

Danna menambahkan jika kondisi kandungan lemah GSA merupakan hasil diagnosa medis, dan sesuai rekomendasi dokter MT membelikan obat penguat kandungan.

"Dan untuk kandungan dan klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan," kata dia.

"Dan puncaknya 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA, dan keluarga menyetujui proses kuretase," sambungnya.

Danna juga menegaskan bahwa hubungan MT dan GSA sebelumnya baik-baik saja, bahkan GSA sempat bepergian ke Malaysia sebelum akhirnya terjadi konflik pada Desember 2024.

Baca Juga: Kisah Viral Sadikin, Nabung Receh Delapan Tahun Dapat Rp70 Juta

"Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut," jelasnya.

"Atas narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA," pungkasnya.

Load More