SuaraJabar.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan seluruh sekolah di Jabar, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, menyerahkan ijazah siswa paling lambat 3 Februari 2025 menuai kekhawatiran dari pihak sekolah swasta.
Instruksi tersebut diperkuat oleh surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025. Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah masih belum diberikan, maka sekolah wajib menyerahkannya ke Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
Andriana, Kepala SMK Jamiyatul Aulad Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, turut merasakan kekhawatiran terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan pendanaan penuh dari pemerintah seperti halnya sekolah negeri.
"Pasalnya, hingga saat ini sekolah swasta masih mengandalkan sumbangan dari masyarakat untuk menunjang keberlangsungan pendidikan di lembaga tersebut," ujar Andriana dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
"Jika sekolah swasta mati, apakah sekolah negeri mampu menampung seluruh masyarakat yang ingin bersekolah? Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, dari lebih dari 150 sekolah, hanya 11 yang merupakan sekolah negeri," tambahnya.
Andriana khawatir kebijakan ini akan mematikan sekolah swasta karena mereka sangat bergantung pada iuran siswa untuk menutupi biaya operasional.
"Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) hanya bisa digunakan maksimal 50 persen untuk membayar honorarium guru, sisanya dari dana BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal). Mungkin cukup untuk gaji, tapi bagaimana dengan biaya operasional lainnya," jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar, mengakui adanya kekhawatiran dari pihak sekolah swasta.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah swasta dan mencari solusi bersama Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta.
Baca Juga: Efisiensi APBD 2025 Ditargetkan Rp4 Triliun, Pj Gubernur Jabar Minta OPD Detailkan Anggaran
“Kami mapping dulu, jumlah ijazah yang tertahan ada berapa di setiap sekolah, kemudian dicek by name, tahun lulusannya tahun berapa, nanti itu dilaporkan ke kami dan kami laporan ke pimpinan, itu kalau tidak ada tunggakan ya,” jelas Lima.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak merugikan siapa pun. Ijazah memang hak anak, tapi di lapangan, kita harus melihat semua aspek agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kinerja BRI 2025 Tumbuh, Segmen Bullion dan Emas Jadi Andalan Baru
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung