SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihak Pemprov Jabar hanya menerima sekitar Rp2,65 miliar dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa pengelolaan lahan di Bekasi.
"Uang yang diterima hanya uang sewa menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar. Dan masuk ke kas daerah langsung yang Rp2,65 miliar rupiah itu," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/1/2025).
Hal ini ditegaskan Bey karena ada pernyataan yang menyebutkan bahwa PT TRPN–yang diduga melakukan pelanggaran terkait pagar laut di Bekasi–memberikan uang kompensasi yang disebut bagi nelayan, melalui Pemprov Jabar.
Bey bahkan mengkonfirmasi hal ini pada jajarannya dalam sebuah rapat, yang juga ditegaskan oleh Bey mereka harus berkomitmen terhadap sanksi pemecatan jika ada aliran dana selain dalam PKS.
"Saya sampaikan di rapat ada yang terima uang nggak, (dijawab) tidak ada. Dan saya bilang kalau ada yang terima uang, komitmen saya pecat, mereka komit dan mereka jamin. Jadi hal lain tidak ada arahan Pemprov Jabar sama sekali," ujarnya.
"Dan kami, kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai Pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan, kami akan proses untuk pemecatan," ujarnya.
Kerja sama antara Pemprov Jabar bersama PT TRPN ini, dijelaskan Bey, adalah pemanfaatan lahan untuk akses jalan, sementara untuk pelabuhan diakui Bey, di luar yang dikerjasamakan.
Dalam kesempatan itu, Bey juga kembali mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pembangun pagar laut di Bekasi.
Bahkan, Bey menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang terbit pada 2020, dan ditolak Pemprov Jabar karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK, pada 2022 dan 2024 tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey.
Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN. Oleh karena itu dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut.
Berdasarkan sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.
"Kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Bey juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat melakukan peninjauan lokasi atas pagar laut di Bekasi beberapa waktu lalu, menemukan adanya beberapa prosedur yang tidak terpenuhi dari sisi lingkungan.
Tapi terkait dengan dampak lingkungan dari pagar laut yang diduga sepanjang 8 kilometer itu, Bey mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan update dari tim lapangan meski ada informasi satu duyung mati karena terjepit pagar laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat