SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait nama warga yang di catut dalam sertifikat di laut kawasan Subang, hingga menimbulkan protes warga yang merupakan nelayan.
"Nah itu sedang kami cek. Ini kan BPN sebetulnya dan kenapa sampai bisa seperti itu," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/1/2025).
Pengecekan itu, kata Bey, adalah demi melihat sejarah dari lahan tersebut seperti apa dan bagaimana bisa sampai terjadi dugaan pencatutan nama warga tersebut, guna mengantisipasi adanya hal serupa di tempat lainnya.
"Haris kita lihat dan perhatikan betul, jangan-jangan ada juga di tempat lain. Dilihat sejarahnya seperti apa," ujarnya.
Pengecekan itu, kata Bey, juga untuk memastikan data historis lahan yang kini terlihat berupa laut, apakah dahulunya memang darat atau bukan, kemudian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Ini kan sudah menjadi laut dan bagaimana. Apakah masih bisa dikuasai oleh pemilik. Apalagi nelayan merasa tidak pernah merasa membeli atau tak memiliki," katanya.
Bey menyebutkan untuk pengecekan tersebut, pihaknya telah meminta Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran untuk melakukan kroscek terkait lahan tersebut baik di lapangan dan BPN untuk melacak sejarah mengapa muncul sertifikat di laut.
"Apakah betul tadinya itu daratan sekarang menjadi laut, dan kalau sudah seperti ini seperti apa hukumnya," ucap Bey.
Sebelumnya, dikabarkan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ada ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Segel Area Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi, Menteri LH: Harus Kita Tertibkan
Lokasi perairan itu berada wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang, dengan luas 460 hektare. SHM diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.
Ratusan nama warga Subang di catut dalam SHM program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu itu. Ironisnya, warga yang namanya di catut bukanlah warga setempat bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut.
Pencatutan nama ini diduga dilakukan untuk memuluskan rencana kelompok atau perusahaan tertentu yang ingin mereklamasi laut. Dari situs ATR/BPN, area SHM di wilayah perairan laut Cirewang itu juga terlihat jelas.
Sejumlah warga dan nelayan tegas menolak rencana reklamasi yang diduga untuk pembangunan pelabuhan mandiri. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait temuan SHM ini.
Temuan ini dianggap serupa dengan kasus di perairan laut Tangerang. Kebetulan, Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang periode 2022-2024 sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Subang.
"Saya warga Cirewang tidak mengetahui adanya sertifikat itu, dulunya ini emang laut bukan tambak, cuma sekarang dangkal, nelayan di sini yang tahu hanya sebagian saja dan dikasih uang untuk tanda tangan, dulu sempat ada alat berat untuk pembuatan tambak, tapi di demo sama warga Cirewang, sekarang tidak ada lagi," kata Jakaria salah seorang nelayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras